Jalani Sidang Putusan, Bagaimana Nasib Rachmat Yasin?

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Senin (15/3/2021) ini menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata.

Jalani Sidang Putusan, Bagaimana Nasib Rachmat Yasin?

INILAH, Bandung - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Senin (15/3/2021) ini menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. Dalam amar tuntutannya JPU KPK Dian Hamisena menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Memohon majelis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan," katanya. 

Baca Juga : Tahun ini Pembangunan Dimulai, Total Kebutuhan RSUD Cogrek Capai Rp2 Triliun

Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014. Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya. (ahmad sayuti)

Baca Juga : Sediakan Alternatif Lokasi, Pemkot Bogor Permudah Vaksinasi Lansia


Editor : Zulfirman