Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kepada terdakwa  Rachmat Yasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Kepada terdakwa  Rachmat Yasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni  hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp400 juta subsider kurungan dua bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (22/3/2021). 

Dalam amar putusannya, JPU KPK ketua majelis Asep Sumirat Danaatmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan," katanya. 

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah mengembalikan kerugian negara. 

Seperti diketahui, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Pemberian gratifikasi uang Rp8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan, gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani