Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kepada terdakwa  Rachmat Yasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Kepada terdakwa  Rachmat Yasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni  hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp400 juta subsider kurungan dua bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (22/3/2021). 

Baca Juga : Aparat Beneran Bekuk Polisi Gadungan di Soreang

Dalam amar putusannya, JPU KPK ketua majelis Asep Sumirat Danaatmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan," katanya. 

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah mengembalikan kerugian negara. 

Baca Juga : Agus Yasmin Minta Para Kepsek SDN Tak Menggubris Pungli dari Para Korwil

Seperti diketahui, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani