Vonis Lebih Ringan, Rachmat Yasin Ikhlas Menerima

Rachmat Yasin langsung menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa KPK pikir-pikir. Mantan bupati Bogor itu pun bersyukur vonisnya sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya. 

Vonis Lebih Ringan, Rachmat Yasin Ikhlas Menerima
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Rachmat Yasin langsung menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa KPK pikir-pikir. Mantan bupati Bogor itu pun bersyukur vonisnya sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya. 

Dari pantauan sejak sidang dimulai, ruang satu Pengadilan Tipikor PN Bandung sudah dijejali keluarga dan kerabat Rachmat Yasin. Saat Ketua Majelis Asep Sumirat Danaatmaja membacakan putusan, pengunjung pun ramai dan langsung bereaksi. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan," kata Asep, Senin (22/3/2021).

Baca Juga : Yana Minta Bonek Mania Tidak Hadir di Stadion si Jalak Harupat

Sontak vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK langsung disyukuri para pengunjung. Bahkan, ruangan sidang pun menjadi riuh.

"Alhamdulillah," kata para pengunjung sidang. 

Setelah sidang selesai pun, para kerabat langsung menyalami dan memeluk Rachmat Yasin

Baca Juga : Aparat Beneran Bekuk Polisi Gadungan di Soreang

"Saya menerima dengan ikhlas (vonis). Terlebih ini sudah jadi pertimbangan majelis," kata Rachmat Yasin

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani