Vonis Lebih Ringan, Rachmat Yasin Ikhlas Menerima
Rachmat Yasin langsung menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa KPK pikir-pikir. Mantan bupati Bogor itu pun bersyukur vonisnya sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Rachmat Yasin langsung menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa KPK pikir-pikir. mantan Bupati Bogor itu pun bersyukur vonisnya sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya.
Dari pantauan sejak sidang dimulai, ruang satu Pengadilan Tipikor PN Bandung sudah dijejali keluarga dan kerabat Rachmat Yasin. Saat Ketua Majelis Asep Sumirat Danaatmaja membacakan putusan, pengunjung pun ramai dan langsung bereaksi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan," kata Asep, Senin (22/3/2021).
Sontak vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK langsung disyukuri para pengunjung. Bahkan, ruangan sidang pun menjadi riuh.
"Alhamdulillah," kata para pengunjung sidang.
Setelah sidang selesai pun, para kerabat langsung menyalami dan memeluk Rachmat Yasin.
"Saya menerima dengan ikhlas (vonis). Terlebih ini sudah jadi pertimbangan majelis," kata Rachmat Yasin.
Dia mengaku sudah sewajarnya menerima putusan lantaran tidak kurang dari dua pertiga dari tuntutan selama empat tahun yang diberikan JPU KPK. Menurutnya, ini sudah sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkannya.
"Ras keadilan itu relatif dari mana sudut pandangnya. Tapi ketika menerima (vonis), saya menganggap itu adil," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

