Hakim Masih Libur Nyepi, Sidang Vonis Rachmat Yasin Ditunda

Salah seorang majelisnya masih menjalani cuti Hari Raya Nyepi, sidang lanjutan kasus mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ditunda. 

Hakim Masih Libur Nyepi, Sidang Vonis Rachmat Yasin Ditunda

INILAH, Bandung - Salah seorang majelisnya masih menjalani cuti Hari Raya Nyepi, sidang lanjutan kasus mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ditunda. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai agenda persidangan, sidang dugaan gratifikasi yang menjerat mantan orang nomor 1 di Bogor tersebut seharusnya digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

"Iya ditunda, Pak Dewa (hakim) masih cuti Nyepi," kata salah seorang staf KPK Lintang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/3/2021). 

Baca Juga : Jalani Sidang Putusan, Bagaimana Nasib Rachmat Yasin?

Seperti diketahui,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. 

Dalam amar tuntutannya JPU KPK Dian Hamisena menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Memohon majelis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan," katanya. 

Baca Juga : Tahun ini Pembangunan Dimulai, Total Kebutuhan RSUD Cogrek Capai Rp2 Triliun

Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Halaman :


Editor : Zulfirman