Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka 30 Juni: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 melalui jalur domisili resmi dibuka pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025.

Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka 30 Juni: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka 30 Juni: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

INILAHKORAN, Bandung – Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 melalui jalur domisili resmi dibuka pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025.

Jalur ini menjadi solusi alternatif bagi calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi nasional maupun jalur mandiri, dengan mengutamakan kedekatan tempat tinggal dengan kampus tujuan, menggantikan sistem zonasi sebelumnya.

Jalur domisili ini digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Fokus utama seleksi adalah alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), yang harus terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Jadwal SPMB DKI Jakarta Jalur Domisili 2025

Berdasarkan informasi resmi dari laman SPMB DKI Jakarta 2025, berikut jadwal lengkap seleksi:

  • Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni – 2 Juli 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2025
  • Daftar ulang: 3 – 4 Juli 2025

Syarat Pendaftaran

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  1. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  2. Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen resmi lainnya. Jika berbeda, harus melampirkan akta kematian, surat cerai, atau dokumen resmi dari pemerintah daerah.
  3. Anak korban bencana yang tidak memiliki KK, tetap bisa mendaftar dengan surat keterangan domisili, asalkan telah menetap setidaknya satu tahun di lokasi tersebut.
  4. KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah jika disebabkan oleh pindah domisili, penambahan anggota keluarga, atau kehilangan. Namun, wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Dukcapil.

Kriteria Seleksi dan Penilaian

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi akan dilakukan dengan menggunakan empat indikator utama:

  1. Nilai rapor, dengan komposisi:
  • Rata-rata 75%
  • Persentil 25%
  1. Jarak tempat tinggal ke kampus, berdasarkan wilayah prioritas PMB.
  2. Urutan usia calon mahasiswa, dari yang tertua.
  3. Urutan pilihan kampus dan waktu pendaftaran, sebagai penentu akhir jika ada kesamaan nilai.

Wilayah PMB Prioritas

Untuk menentukan kedekatan domisili, sistem seleksi membagi wilayah menjadi tiga prioritas:

Prioritas 1: Peserta yang tinggal di RT yang sama dengan lokasi kampus atau berbatasan langsung.

Prioritas 2: Peserta yang tinggal di RT sekitar kampus, sesuai hasil pemetaan panitia.

Prioritas 3: Peserta yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi kampus.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan