Jam Kerja ASN Pemkab Cirebon Selama Ramadan Dikurangi, Total 32,5 Jam per Minggu

Pemerintahan Kabupaten Cirebon melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. 

Jam Kerja ASN Pemkab Cirebon Selama Ramadan Dikurangi, Total 32,5 Jam per Minggu
Dalam kebijakan tersebut, total jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per pekan, di luar waktu istirahat. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Kabupaten Cirebon melakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. 

Dalam kebijakan tersebut, total jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per pekan, di luar waktu istirahat.

Kabag Organisasi Setda Pemkab Cirebon Agung Firmansyah mengatakan, kebijakan terkait jam kerja ASN itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

"Aturan tersebut mengamanatkan selama Ramadan, jam kerja ASN di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dimulai pukul 08.00 WIB," kata Agung, Selasa 17 Februari 2026.

Dia menjelaskan,  penyesuaian jam kerja ASN itu tetap menyesuaikan sistem lima atau enam hari kerja yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.

"Selama Ramadan, total jam kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat," ungkapnya.

Menurutnya, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

"Sementara unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja menjalankan aktivitas pada Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Adapun pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB," paparnya.

Agung menambahkan, pengurangan jam kerja ASN itu tidak boleh berdampak pada kinerja maupun layanan kepada masyarakat. Pasalnya, seluruh ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme dan produktivitas selama Ramadan.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa, namun kualitas pelayanan publik harus tetap optimal," tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani