Jegerrrr.....Jaksa KPK Tuntut Aa Umbara Hukuman 7 Tahun Penjara

Diyakini bersalah, jaksa penuntut umum KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna hukuman 7 tahun penjara.

Jegerrrr.....Jaksa KPK Tuntut Aa Umbara Hukuman 7 Tahun Penjara
Foto : Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (Istimewa)
INILAHKORAN, Bandung - Diyakini bersalah, jaksa penuntut umum KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. 
 
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-+9, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 25 Oktober 2021. 
 
Dalam amar tuntutannya JPU KPK Budi Nugraha menyatakan terdakawa Aa Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan akumalatif kesatu pasal 12 huruf i dan dakwaan akumulatif kedya pasal 12 huruf B. 
 
"Menjatuhkan pidana  penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanna dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan," katanya.
 
 
Jaksa KPK juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan resmk harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. 
 
"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," ujarnya. 
 
Selain itu, Aa Umbara juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Tuntutan pencabutan hak politik itu selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman. (ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran