Jejak Gelap Berakhir Dalam Pelukan Keluarga

PENANTIAN panjang itu akhirnya berakhir. Korban dugaan penculikan asal Cililin berhasil kembali ke keluarganya, disusul penangkapan terduga pelaku di Denpasar.

Jejak Gelap Berakhir Dalam Pelukan Keluarga
KASUS PENCULIKAN: Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, memaparkan pengungkapan kasus dugaan penculikan gadis muda asal Kecamatan Cililin. Setelah sempat memicu kekhawatiran keluarga, polisi berhasil mengungkap jejak pelarian terduga pelaku hingga ke Denpasar Bali.

Oleh: Agus Satia Negara

Selama sembilan hari, keluarga MN hanya bisa menunggu kabar yang tak kunjung datang. Gadis muda asal Kecamatan Cililin itu pergi bersama seseorang yang dikenalnya.

Harapan agar dia segera pulang bercampur dengan kecemasan yang terus membesar, terlebih setelah jejak keduanya menghilang hingga ke luar Pulau Jawa.

Penantian itu akhirnya berakhir ketika MN kembali ke rumah dalam keadaan selamat pada 21 Juli 2026. Meski demikian, trauma yang dialaminya menyisakan pekerjaan rumah bagi keluarga dan aparat kepolisian.

Sementara itu, pria yang diduga membawa kabur korban terus diburu. Pelariannya baru terhenti di Denpasar, Bali. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cililin berhasil meringkus MRS (23) yang kemudian dibawa ke Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tersangka diketahui merupakan mantan kekasih korban.

“Benar pelaku yang membawa kabur MN, perempuan asal Cililin yakni MR sudah diamankan. Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai mantan kekasih,” kata Niko, Selasa (28/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Minggu, 12 Juli 2026. Saat itu pelaku menemui korban yang sedang bersama adiknya dengan dalih mengajak memberikan kejutan ke Kota Bandung.

Namun, perjalanan yang semula terdengar biasa berubah menjadi mimpi buruk. Polisi menyebut pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menolak ikut bersamanya.

“Sesampainya di Bandung, adik korban yang masih di bawah umur dipaksa pulang menggunakan ojek daring yang dipesan pelaku, sementara korban langsung dibawa lari menyeberang pulau hingga ke Baturaja, Sumatera Selatan, tepatnya ke kediaman orang tua tersangka,” jelas Niko.

Setelah beberapa hari berada di Sumatera Selatan, korban akhirnya berhasil kembali ke keluarganya pada 21 Juli 2026. Kepolisian menyebut korban dalam kondisi selamat, namun mengalami trauma sehingga langsung mendapatkan pendampingan psikologis.

Tak lama setelah korban kembali, polisi bergerak menelusuri keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan membawa petugas hingga ke Denpasar Utara, Bali.

“Anggota langsung melakukan penelusuran begitu korban dikembalikan ke keluarga. Jejak pelaku terlacak hingga ke Denpasar Utara, dan langsung kita amankan di lokasi,” ujarnya.

Kini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang terjadi selama korban dibawa pelaku. Berkas perkara juga terus dilengkapi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

(gin)


Editor : Inilahkoran