Jejak Penebangan Liar di Sungai Tamiang Terkuak, Bareskrim Telusuri Asal Kayu Banjir Aceh
Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan kayu kayu di Tamiang Aceh dan dugaan penebangan liar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan praktik penebangan liar di kawasan Sungai Tamiang terkait temuan kayu gelondongan yang terseret banjir di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa indikasi awal menunjukkan aktivitas illegal logging dan land clearing oleh warga di area hulu sungai tersebut.
“Di hulu Sungai Tamiang diduga ada kegiatan penebangan liar serta pembukaan lahan oleh masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Menurut Irhamni, pola yang digunakan mirip mekanisme panglong. Kayu ditebang, ditumpuk di bantaran sungai, kemudian dihanyutkan saat debit air naik layaknya rakit alami.
Pada proses pembukaan lahan, katanya, batang-batang besar biasanya dipotong menjadi ukuran lebih kecil agar mudah terbawa arus saat banjir.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi. “Penebangan di kawasan hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin, dan kayu yang ditebang bukan jenis kayu keras,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dittipidter akan menurunkan satu tim tambahan untuk memperdalam penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang. Fokus utama adalah mengungkap jejak illegal logging yang diduga berperan dalam melimpahnya kayu log saat banjir besar melanda.
Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah membentuk tim gabungan untuk mengusut temuan kayu gelondongan di lokasi-lokasi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam operasi ini, Bareskrim menjadi komponen utama investigasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan diproses hukum tanpa kompromi.
Editor : Firda Rachmawati

