Jelang Lebaran, Koruptor Hambalang Anas Urbaningrum Dibebaskan

Bulan April saat menjelang lebaran terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin

Jelang Lebaran, Koruptor Hambalang Anas Urbaningrum Dibebaskan

INILAHKORAN, Bandung - Anas Urbaningrum, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, segera bebas.

Anas akan menghirup udara bebas pada bulan April 2023 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa 28 Maret 2023.

Saat ini, pihak lapas menunggu SK Cuti Menjelang bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas.

"Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang Ketua Majelis Hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti