Engga Bayar Uang Pengganti Anas Urbaningrum Baru Bebas Tahun Depan

Anas Urbaningrum, belum dapat menghirup udara bebas, karena masih harus menjalani masa tahanan sampai dengan 2023, mendatang.

Engga Bayar Uang Pengganti Anas Urbaningrum Baru Bebas Tahun Depan
Anas Urbaningrum, belum dapat menghirup udara bebas, karena masih harus menjalani masa tahanan sampai dengan 2023, mendatang./antarafoto
INILAHKORAN, Bandung - Anas Urbaningrum, belum dapat menghirup udara bebas, karena masih harus menjalani masa tahanan sampai dengan 2023, mendatang.

Hal dikarenakan Anas saat ini tengah menjalani pidana subsider uang pengganti. Karena tidak tidak membayar uang tersebut maka hukuman tahanannya masih sesuai dengan keputusan majelis hakim.

"Jadi baru keluar pada 2023," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar, Rabu (7/9/2022).

Anas sendiri selama dalam lapas, hanya satu kali dapat remisi dasawarsa memperingati 10 tahun kemerdekaan pada 2015 lalu. Kala itu ia dapat remisi  3 bulan

Seperti diketahui Anas pertama kali ditahan pada tahun 2014. Artinya dengan berkurangnya hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, Anas bisa bebas murni pada tahun 2022 mendatang.

Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.5 miliar dan 5,2 juta dollar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana