Jelang Pemilu 2024, Garut Butuh 1.536 PPS dan PPK

Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Garut, hendaknya bersiap-siap karena sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Jelang Pemilu 2024, Garut Butuh 1.536 PPS dan PPK
Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Garut, hendaknya bersiap-siap karena sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS)./ilustrasi
INILAHKORAN, Garut-Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Garut, hendaknya bersiap-siap karena sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS).

"Yang berminat, silahkan persiapkan diri. Baik berkaitan pengetahuan tentang kepemiluan maupun kelengkapan administrasi yang dibutuhkan !" kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri didampingi Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Nuni Nurbayani, Selasa (1/11/2022).

Menurut Nuni, untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri, KPU Garut membutuhkan sebanyak 1.536 anggota adhoc. Terdiri atas sebanyak 1.326 PPS dan sebanyak 210 PPK tersebar di 42 kecamatan.

Kendati KPU Garut masih belum bisa memastikan persisnya kapan, karena masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU), diperkirakan rekrument anggota PPS dan PPK dimulai pada pertengahan November 2022 ini.

"Untuk kepastiannya, termasuk syarat-syarat dibutuhkan bagi calon anggota PPS dan PPK, kita masih menunggu PKPU. Meskipun mungkin tidak akan begitu jauh dari syarat-syarat calon anggota PPS dan PPK pada 2019 lalu," kata Nuni.

Akan tetapi berbeda dengan pemilu sebelumnya, lanjut Nuni, rekrumen calon anggota PPS dan PPK sekarang ini tidak lagi manual per wilayah dengan mendaftar menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota. Sekarang ini, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) sesuai Keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang Penetapan Aplikasi SIAKBA sebagai Aplikasi Khusus KPU.

"Jadi sekarang ini, mereka yang ingin menjadi PPK dan PPS, tak lagi harus menyerahkan berkas dokumen ke KPU daerah, tapi langsung mengisi sejumlah isian di aplikasi SIAKBA. Termasuk pengalaman organisasi atau kepemiluan semisal kepemiluan di kampus. Nanti kalau dinyatakan lulus SIAKBA, barulah diharuskan menyerahkan berkas dokumen," tutur Nuni.
Dia juga mengingatkan bagi mereka yang tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik maka tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK maupun PPS.

Mereka yang merupakan anggota maupun pengurus partai politik, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK maupun PPS jika sudah berhenti menjadi anggota maupun pengurus partai politik dengan rentang sekurang-kurangnya lima tahun sejak Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaannya dari partai bersangkutan terbit. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 72 huruf e, salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN itu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan," imbuhnya.(zainulmukhtar)***


Editor : JakaPermana