Polres Garut Periksa Tujuh Siswi SMP Terkait Dugaan Bullying
Polres Garut memeriksa tujuh siswi terkait dugaan bullying dan penganiayaan terhadap dua siswi SMP di Sukawening. Kasus diproses dengan hukum acara anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Garut memeriksa tujuh siswi terkait dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat serta menemukan video aksi perundungan yang beredar di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari tujuh siswi yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Beberapa waktu ke belakang muncul video 'bullying' terhadap korban NA dan NH kelas tiga SMP di daerah Sukawening. Saat ini terhadap tujuh pelaku sudah dimintai keterangan," kata Niko seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi kejadian serta identitas kedua korban dan tujuh siswi yang diduga terlibat.
Menurut Niko, tujuh terduga pelaku terdiri atas empat siswi SMA dan tiga siswi SMP. Seluruhnya merupakan perempuan.
"Saat ini yang terjadi di Garut dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang semuanya adalah wanita," katanya.
Niko menjelaskan, dugaan perundungan dan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan asmara. Salah seorang terduga pelaku menuduh korban NH telah merebut pacarnya.
Sejumlah terduga pelaku kemudian memanggil NH untuk bertemu guna mengklarifikasi tuduhan tersebut. Setelah pertemuan pertama, persoalan itu dianggap selesai dan korban diperbolehkan pulang.
Namun, para terduga pelaku kembali memanggil NH untuk bertemu. Korban kemudian datang bersama temannya, NA, tanpa mengetahui bahwa sejumlah siswi tersebut telah menunggu di wilayah Sukawening yang tidak jauh dari sekolah mereka.
"Korban saat itu langsung dikeroyok," kata Niko.
Dalam kejadian tersebut, para terduga pelaku diduga memukul dan menampar korban beberapa kali, mencekik, meludahi, serta melakukan tindakan perundungan lainnya.
Salah seorang terduga pelaku juga merekam aksi kekerasan tersebut menggunakan telepon seluler. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial.
Niko mengatakan, tindakan tersebut telah mengarah pada tindak pidana sehingga proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan anak.
"Walaupun masih di bawah umur, kita menggunakan hukum acara anak, tetapi yang bersangkutan masuk dalam persangkaan Pasal 76 C huruf A jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan," katanya.
Polres Garut masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
Editor : Ahmad Sayuti

