Jelang Pileg 2024, Ini Permintaan Legislator Jabar Pada Koleganya yang Naik Kelas
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat mengisyaratkan, ada beberapa koleganya di parlemen provinsi akan naik kelas, ambil bagian dalam Pileg menuju Senayan guna mendapatkan kursi di DPR RI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kurang dari satu tahun lagi, kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) akan digelar. Bila tidak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakannya pada 14 Februari 2024, berbarengan dengan pemilihan presiden dan wakil (Pilpres).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat mengisyaratkan, ada beberapa koleganya di parlemen provinsi akan naik kelas, ambil bagian dalam Pileg menuju Senayan guna mendapatkan kursi di DPR RI.
Dia meminta, para koleganya yang nantinya diharapkan meraih kursi di parlemen nasional. Mampu memberi kontribusi bagi Jawa Barat, salah satunya mendorong pencabutan moratorium pemekaran wilayah. Sehingga Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan, bisa segera direalisasikan guna percepatan pembangunan.
“Kami mendorong pemerintah pusat, segera mencabut moratorium pemekaran wilayah dan kita dorong teman-teman di DPRD Jawa Barat yang akan maju ke DPR RI mendorong pula pencabutan moratorium pemekaran wilayah, khususnya untuk Jabar,” ujarnya belum lama ini.
Ru’yat mengatakan, pemekaran daerah sangat penting dan menjadi kebutuhan bagi Provinsi Jawa Barat. Sebab berdampak dengan besaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Jawa Barat. Semakin banyak jumlah desa, maka kian besar pula anggaran yang didapat sehingga mampu membantu mengakselerasi pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
Apalagi jumlah penduduk Jawa Barat telah menyentuh angka 50 juta jiwa, dengan jumlah desa hanya sekitar lima ribu. Sedangkan Jawa Tengah, total desanya telah mencapai delapan ribu dan jumlah penduduk sekitar 35 juta jiwa.
“Semoga saja hal ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat, (untuk) segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” harapnya.
Moratorium pemekaran daerah ini sendiri sejatinya telah ditetapkan sejak 2006 silam, meski dalam perjalanannya sempat terjadi pembentukan daerah otonomi baru (DOB), yakni pada 2012 sebanyak 12 DOB dan terakhir ada tiga tambahan di 2022, sebanyak tiga DOB yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dilansir dari laman resmi wapresri.go.id, pada September 2022 lalu Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, penundaan pencabutan moratorium karena berdasarkan hasil kajian beberapa daerah yang ingin dimekarkan, secara finansial belum mampu mandiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.
“Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang diotonomikan atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN. Jadi, oleh karena itu belum, kecuali Papua,” terangnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

