Jembatan Ciloa Bebas Pungli Setelah Viral

Jembatan Ciloa Bebas Pungli Setelah Viral
DUGAAN PUNGLI: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Gantung Ciloa, Kabupaten Tasikmalaya, telah ditindaklanjuti.(ISTIMEWA)

INILAH, Bandung - Sebuah palang bambu sempat menjadi penghalang warga yang hendak melintasi Jembatan Gantung Ciloa, Kabupaten Tasikmalaya.

Pengendara sepeda motor harus memasukkan uang ke dalam kantung jaring sebelum oknum yang berjaga membuka palang tersebut.

Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) itu kemudian menjadi sorotan setelah rekamannya beredar di media sosial. Warga mempertanyakan alasan penarikan uang di jembatan yang menjadi akses penghubung masyarakat tersebut.

Video yang diunggah akun Instagram @elaerviana memperlihatkan pengendara harus membayar sebelum dapat melanjutkan perjalanan. Rekaman itu memantik reaksi warganet yang meminta pemerintah turun tangan menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut.

Sejumlah pengguna media sosial bahkan menandai akun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar persoalan itu segera mendapat perhatian.

Respons pun datang. Dedi memastikan laporan warga telah ditindaklanjuti dan akses Jembatan Gantung Ciloa kini bebas pungutan.

"Terima kasih, sudah menginfokan pungutan liar di jembatan gantung di Kabupaten Tasikmalaya," kata Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (25/10).

Dia menegaskan, penanganan telah dilakukan sehingga masyarakat dapat kembali melintasi jembatan tanpa harus mengeluarkan uang.

"Kami sudah menindaklanjutinya dan sekarang sudah bebas pungutan," ucapnya.

Kasus Jembatan Gantung Ciloa memperlihatkan bagaimana rekaman sederhana dari warga dapat membawa persoalan di lapangan ke ruang publik. Video yang semula memperlihatkan palang bambu dan kantung jaring itu berkembang menjadi perhatian pemerintah setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Warganet mempertanyakan dasar penarikan uang, terlebih jembatan tersebut menjadi jalur penghubung bagi masyarakat setempat. Desakan agar pemerintah bertindak pun menguat melalui kolom komentar dan penandaan akun gubernur.

(yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran