Jenazah di TPU Cikadut Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pemindahan jenazah dari tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bandung sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.

Jenazah di TPU Cikadut Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pemindahan jenazah dari tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bandung sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.

Dia menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19. Maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

“Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris, karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di Perda, kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah. Hanya ada syarat-syaratnya,” kata Bambang, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga : Melirik Kinerja KSBM Cilengkrang Kabupaten Bandung

Dia menyebutkan seperti yang terjadi belakangan ini. Terinformasikan perihal masyarakat memindahkan jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dari TPU Cikadut. Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, dan 153 diantaranya telah dipindahkan.

Bambang menegaskan, pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar Covid-19. 

“Kalau yang Covid, harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif Covid. Nah kalau yang positif Covid tidak boleh dipindahkan,” ucapnya. 

Baca Juga : KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 KBB ke Penyidikan

Di samping itu, sambung dia. Para ahli waris harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru, apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini, guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah diongkar dari TPU Cikadut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani