JHT Kembali ke Aturan Lama? Ini Penjelasan Menaker

Jadi saat ini cara pencairan JHT kembali ke aturan lama, yaitu peserta bisa mengeklaim JHT sebelum berusia 56 tahun.

JHT Kembali ke Aturan Lama? Ini Penjelasan Menaker
Ilustrasi JHT

INILAHKORAN, Bandung - Setelah menjadi polemik dan menuai penolakan dari berbagai kalangan, aturan terbaru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya direvisi. Jadi saat ini cara pencairan JHT kembali ke aturan lama, yaitu peserta bisa mengeklaim JHT sebelum berusia 56 tahun.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam siaran persnya, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Ida, revisi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Jadi saat ini pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, pihaknya juga saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Menurutnya, revisi Permenaker No.2 tahun 2022 segera selesai dalam waktu dekat.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Usai Menaker Ida Fauzyah Temui Buruh, Alhamdulillah Aturan Pencairan JHT Bakal Direvisi...

Lebih lanjut, kata Ida, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.***


Editor : inilahkoran