Jokowi Didesak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi Gratis Bagi Pelajar dan Remaja, Pengamat: Tak Etis!
Pengamat Cecep Darmawan desak Jokowi revisi aturan alat kontrasepsi gratis bagi pelajar dan remaja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, karena dinilai tidak etis.
Cecep Darmawan mengatakan, salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berpotensi disalahgunakan.
Cecep Darmawan menilai Jokowi seharusnya membuat aturan yang komprehensif dengan melibatkan sejumlah pakar dari bidang lainnya, tidak hanya dari satu sisi yakni kesehatan semata.
"Jangan parsial hanya lihat dari aspek kesehatan semata tanpa melihat aspek etis, agama, budaya dan lainnya," ujar Cecep, Selasa 6 Agustus 2024.
Dia khawatir, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja itu dapat meningkatkan angka seks bebas di kalangan kaum muda.
Meski awalnya, tujuan dari aturan tersebut dinilai baik untuk edukasi, deteksi dini hingga pelayanan alat reproduksi untuk kalangan pelajar dan remaja usia sekolah.
"Malah bisa disalahgunakan menurut saya. Harus dikaji ulang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini," ucapnya.
Dia menerangkan, penggunaan alat kontrasepsi diperuntukan untuk pasangan yang telah legal dalam ikatan perkawinan. Bila alat tersebut diberikan kepada kalangan pelajar dan remaja, seolah pemerintah ini bersikap permisif terkait hubungan seksual diluar ikatan pernikahan.
Selain melanggar norma kesusilaan, kata Cecep hal tersebut juga sangat bertentangan dengan norma agama serta juga pendidikan Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
"Tidak menyuruh orang melakukan perbuatan seks bebas tetapi seakan permisif. Justru ini bertentangan dengan prinsip edukasi. Dimana pendidikan melarang orang melakukan seks bebas sedini mungkin," katanya.
Sebab itu, agar tidak berdampak buruk bagi generasi muda, dia meminta pemerintah untuk segera meninjau kembali aturan tersebut.
Kemudian juga diselaraskan dengan aturan-aturannya lainnya. Sehingga pada saat penerapannya tidak terjadi tumpang tindih, dan tidak bergolak belakang antara satu dengan lainnya.
"Pemerintah harus sadar ini ada potensi kemana-mana dampaknya. Saya minta tinjau ulang revisi aturan itu lakukan juga kajian dari berbagai pihak, dan sebaiknya formulasinya aturannya sepeti apa," harapnya.
Sementara Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara resmi mengenai persoalan tersebut.
"Kita juga baru tahu dari media. Agak kaget. Belum ada arahan, kita masih mempelajari," kata Ade di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.
Disdik kata dia, juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan mengenai regulasi tersebut, supaya tidak salah kaprah.
"Saya konfirmasi dulu ke Dinkes. Supaya tidak salah persepsi, takutnya nanti tiba-tiba dibagi (disalahgunakan)," tandasnya.***
Editor : Bsafaat

