JPU Kejari Nyatakan Lengkap Berkas Tersangka Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM

Berkas perkara dugaan tindakan penggelapan atau penipuan dengan tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU Kejari Kabupaten Bogor.

JPU Kejari Nyatakan Lengkap Berkas Tersangka Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM
"Ya benar, berkas perkara dengan tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Kabupaten Bogor," ujar Widiyanto, Jumat 21 Juli 2023

INILAHKORAN, Bogor - Berkas perkara dugaan tindakan penggelapan atau penipuan dengan tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU Kejari Kabupaten Bogor.

Terkait JPU Kejari Kabupaten Bogor yang menyatakan berkas oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dam Kades Cibinong HM itu lengkap disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto kepada INILAHKORAN, Jumat 21 Juli 2023

"Ya benar, berkas perkara dengan tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK, Kades Cibinong HM sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Kabupaten Bogor," ujar Widiyanto.

Baca Juga : Sidak ke Proyek Revitaliasi Jembatan Otista Kota Bogor, Ridwan Kamil Harapkan Bisa Menjadi Ikon Anyar Wisata

Dia menerangkan, pasca berkas dinyatakan lengkap kedua tersangka pun langsung diserahkan atau dilimpahkan hak penahanannya dari Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

"Hak penahanannya kini ada di Kejari Kabupaten Bogor, sebelumnya kedua tersangka ditahan di Ruanh Tahanan Mako Polres Bogor. Selanjutnya  bakal diproses di persidangan Pengadilan Negeri Cibinong," terang mantan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bogor itu.

Informasi yang dihimpun, tersangka oknum DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kades Cibinong HM itu diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.

Baca Juga : Terdakwa Koruptor Bantuan Bencana Alam Sumardi Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Kabupaten Bogor Nyatakan Banding

Mereka, diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1,78 miliar dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani