Jual Minol, Dispar Kabupaten Cirebon Tegur Versus Cafe and Resto

Dinas Pariwisata Kabupaten Cirebon akhirnya melayangkan surat teguran kepada manajemen pengelola Versus Cafe And Resto. 

Jual Minol, Dispar Kabupaten Cirebon Tegur Versus Cafe and Resto

INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Pariwisata kabupaten cirebon akhirnya melayangkan surat teguran kepada manajemen pengelola versus cafe and resto

Teguran diberikan karena pihak Dinas mengaku sudah langsung terjun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas hiburan malam berkedok Versus cafe dan resto tersebut. 

Kadis Budpar kabupaten cirebon, Abraham Muhamad melalui Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Safrudin Aryono (Ary), membenarkan hal tersebut. Alasan  mengeluarkan surat karena aktifitas Versus diduga tidak sesuai dengan. perizinan. Dari hasil cek secara online, izinnya hanya izin resto dan bukan hiburan apalagi menjual minol

"Kemarin kami sudah layangkan surat teguran. Ini karena tidak sesuai perizinan karena mereka melakukan aktifitas lain. Harusnya, aktifitas sesuai dengan izin oss yang mereka miliki, " ungkap Ary, Rabu 6 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, surat teguran dilayangkan supaya pengelola Versus segera memenuhi persyaratan, sesuai aktifitas yang mereka lakukan. Dinas aku Ary meminta, pengelola segera menertibkan administrasi dan taat hukum. Untuk itu, mereka diminta segera mengurus perizinan oss tentang KBLI. 

"Karena kabarnya disana menjual minol diatas lima persen, mereka harus segera mengurus izin ke Provinsi dan Kementerian terkait minuman beralkohol gol B dan C. Tinggal penuhi saja, supaya bisnis mereka juga ada payung hukumnya, " jelas Ary. 

Ary mengaku ingin melihat, sampai sejauh mana itikad pengelola Versus melaksanakan aturan yang sudah dintentukan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun dirinya belum bisa menjelaskan, bagaimana kalau surat teguran tersebut diabaikan dan versus tetap melakukan aktifitas hiburan malam berkedok cafe and resto. 

"Semua bertahap mas. Intinya akan kami lihat dulu, apakah Versus ada itikad baik melaksanakan aturan atau tidak, " akunya. 

Sementara itu, Kasatpol PP kabupaten cirebon,  Iman Ustadi mengaku tidak bisa bertidak terlalu jauh terkait persoalan Versus. Termasuk, kabarnya menjadi hiburan malam dan menjual minol diatas lima persen. Pihaknya bisa bergerak kalau ada rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Disperindag. 

"Saya no coment, toh sampai saat ini kami belum mendapatkan rekom dari dinas terkait. Kalau kami bergerak sendiri, pasti kami yang disalahkan, " Akunya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, disaat Pemkab Cirebon sedang gencar gencarnya mengejar dan mencari potensi PAD lewat retribusi,  namun sebagian pengusaha hiburan malah  diduga membuat akal akalan.  Salah satunya,  diduga dilakukan oleh versus cafe and resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung kabupaten cirebon.

Versus yang berkedok cafe and resto ini,  pada kenyataannya adalah tempat hiburan malam.  Meskipun memang ada resto namun ada juga Bar,  live music dan tentunya menjual Minuman Beralkohol (Mihol). 

Kadar Mihol yang dijual di Versus Cafe And Restopun,  diatas lima persen.  Padahal Pemkab Cirebon sudah menetapkan,  boleh menjual Mihol tapi kadarnya harus dibawah lima persen.  Itupun hanya berlaku di Kecamatan Kedawung dan Ciledug. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti