Versus Cafe and Resto Jual Minol, Ini Kata Pol PP Kabupaten Cirebon
Di saat Pemkab Cirebon sedang gencar gencarnya mengejar dan mencari potensi PAD lewat retribusi, sebagian pengusaha hiburan malah diduga membuat akal-akalan. Salah satunya, diduga dilakukan Versus Cafe and Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Di saat Pemkab Cirebon sedang gencar gencarnya mengejar dan mencari potensi PAD lewat retribusi, sebagian pengusaha hiburan malah diduga membuat akal-akalan. Salah satunya, diduga dilakukan Versus Cafe and Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Versus Cafe and Resto yang berkedok kafe dan rumah makan itu pada kenyataannya adalah tempat hiburan malam. Meskipun memang ada resto namun ada juga bar, live music dan tentunya menjual minuman beralkohol (minol).
Kadar minol yang dijual di Versus Cafe and Resto pun di atas lima persen. Padahal Pemkab Cirebon sudah menetapkan, boleh menjual minol tapi kadarnya harus di bawah lima persen. Itu pun hanya berlaku di Kecamatan Kedawung dan Ciledug.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto enggan memberikan keterangan secara terperinci. Alasannya, mereka terbentur dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah dimiliki Versus Cafe and Resto. Pasalnya, isi PBG nya sendiri jelas untuk kafe and resto.
"Kafe and resto itu kan secara spesifik mungkin ada di dinas pariwisata. Kami hanya melihat PBG nya sudah ada. Mungkin sudah mencakup rekomendasi. Tapi yang kami tahu memang PBGnya kafe and resto, terkait di dalamnya ada apa saja itu mungkin ada di pariwisata, " ungkap Sus Sabarto, Minggu 3 Juli 2025.
Namun Sus Sabarto mengakui, kalau izin kafe and resto dan izin penjualan minol, memang harus terpisah. Untuk izin minol sendiri, Versus Cafe and Resto mempunyai izin type A. Dia juga mengaku, mengetahui bahwa versus menjual minol type B dan C, yang memang sedang menjadi sorotan beberapa elemen mahasiswa belakangan ini.
"Kalau minol type A memang lisensinya pusat. Tapi type B dan C disesuaikan dengan kondisi daerah. Tapi sampai sekarang Pemkab Cirebon memang belum mengeluarkan Perda maupun Perbup.
Sus Sabarto juga mengaku, sudah melakukan sidak dan himbauan bersama Disperindag kepada manajemen Versus supaya tidak lagi menjual miol type B dan C. Lucunya, dia mempertanyakan kenapa hanya Versus saja yang dipersoalkan sementara masih banyak hiburan malam yang menjual minol di atas lima persen.
Namun ironisnya, ketika ditanya apa tindakan Satpol PP yang sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun, Sus Subarto malah beralasan lain. Belum adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata salah satu kendala, kenapa sampai saat ini Bidang Gakda Pol PP masih diam saja.
"Patokan kami hanya melihat bahwa izin PBG nya sudah ada. Kalau ada hal lain, kami menunggu rekomendasi dari dinas Pariwisata. Itu saja patokannya, " elak Sus Sabarto.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Syafrudin Aryono mengaku akan melakukan cross cek terkait persoalan itu. Nanti setelah ada hasilnya, pihaknya akan berkirim surat kepada Dina terkait untuk menindak lanjuti masalah yang saat ini sedang viral tersebut.
"Nanti kami cek dulu kelapangan. Saya belum bisa komentar terlalu jauh masalah ini," elaknya.
Editor : Doni Ramdhani

