Jurnalis Diduga Diintimidasi saat Liputan Demo: Pers Dibungkam, Demokrasi Terancam
JURNALIS diduga mengalami kekerasan saat meliput demo di Bogor. Organisasi pers mengecam dan mendesak pengusutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Rizki Mauludi
Suasana demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10) malam, menyisakan persoalan serius bagi kebebasan pers. Seorang jurnalis Metropolitan berinisial R mengaku mengalami kekerasan saat merekam dugaan pengeroyokan.
Dia mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai wartawan, tetapi tetap dibawa paksa. R mengungkapkan, dirinya dipiting, diseret, dan ditampar ketika menjalankan tugas peliputan di kawasan Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah.
Pengakuan tersebut memicu kecaman dari sejumlah organisasi kewartawanan, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat.
"Saya ngotot, sudah bilang pers, saya pers. Nggak percaya, disangkanya saya pers mahasiswa kali," kata Raka, Rabu (28/10) malam.
R mengaku telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, identitas tersebut tidak serta-merta membuatnya dilepaskan.
Dia menyebut dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di lokasi itu, dia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.
Persoalan tidak berhenti sampai di situ. R juga mengaku telepon genggamnya sempat hendak diambil. Dia diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak permintaan tersebut.
"Dia minta video, video suruh dihapus, saya enggak mau," terangnya.
Pengakuan itu kemudian mendapat perhatian dari organisasi pers yang menilai kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan tidak dapat dibenarkan.
Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi mengecam dugaan perlakuan represif yang dilaporkan dialami R. Menurutnya, jurnalis memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugasnya.
"Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi," kata Herman, Kamis (29/10).
Herman menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI Kota Bogor juga akan mencari informasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
"Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Kami berharap ini tidak terulang kembali," tegas Herman.
Kecaman serupa disampaikan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi Muhammad Ridwan. Dia menilai segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak dapat dibenarkan.
"Pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik. Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman," terang Andi. (gin)
Editor : Inilahkoran

