Parkir Bogor Bocor, Hak Konsumen Terabaikan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Karcis parkir kerap berakhir di saku atau tempat penyimpanan kecil setelah kendaraan ditinggalkan.Namun, secarik kertas itu semestinya bukan sekadar bukti pembayaran.
Di baliknya, ada hak pengguna jasa yang perlu dilindungi, termasuk ketika kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan.
Persoalan tata kelola parkir di Kota Bogor kini menjadi perhatian DPRD.
Selain berupaya menekan kebocoran pendapatan daerah, legislatif juga ingin memastikan pengelola parkir tidak lepas tangan ketika konsumen mengalami kerugian.
Upaya itu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan empat komisi DPRD Kota Bogor di Aula Serbaguna DPRD, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (29/10).
Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan masyarakat guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran yang merupakan inisiatif DPRD.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengatakan rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola parkir, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Kami sangat prihatin, dari 115 titik parkir tepi jalan di Kota Bogor, masih banyak terjadi kebocoran PAD. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, kita harus kreatif memperbaiki sistem pendapatan baik potensi baru maupun lama sehingga tingkat kebocorannya makin rendah," ungkap Edi kepada wartawan.
Menurut dia, potensi penerimaan retribusi parkir Kota Bogor mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, uang yang benar-benar masuk ke kas daerah baru berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.
Selisih tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab melalui pembenahan sistem pengelolaan dan pengawasan.
Selain urusan pendapatan daerah, Raperda Perparkiran juga hendak mengubah cara pengelola memperlakukan pengguna jasa. Salah satu poin yang disoroti ialah klausul pada karcis parkir yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.
(rizki mauludi/gin)
Editor : Inilahkoran

