Mencari Keadilan untuk Rini

Mencari Keadilan untuk Rini
LAPORKAN POLISI: Kuasa hukum ART yang tewas karena dianiaya tiga rekan sesama ART melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Bid Propam Polda Jabar.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

INILAH, Bogor - Perkara Rini Rohmawati (RR), asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang tewas setelah mengalami penganiayaan, belum berhenti pada tiga orang yang kini menjadi terdakwa.

Kuasa hukum korban menilai masih ada dugaan peran pihak lain yang perlu diungkap, termasuk kemungkinan adanya perintah dan ancaman di balik penganiayaan tersebut.

Upaya mengungkap dugaan itu kini bergulir ke ranah pengawasan kepolisian.

Kuasa hukum RR melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat.

Mereka menilai keterangan tiga terdakwa berinisial Y, F, dan N mengenai dugaan perintah dari pihak yang disebut sebagai otak perencanaan penganiayaan tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada perintah dan ancaman dari anak majikan, namun oleh Penyidik di Unit Reskrim Polsek Cileungsi tidak dimasukkan ke dalam BAP. Hingga, kami melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Bid Propam Polda Jawa Barat," kata Faedonajokho Sarumaha dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners kepada wartawan, Kamis (29/10).

Faedonajokho mengatakan, pihaknya juga berencana melaporkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat.

Langkah itu ditempuh karena mereka menilai sejumlah masukan terkait fakta-fakta perkara tidak ditindaklanjuti.

Bagi kuasa hukum korban, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan memproses tiga terdakwa. Mereka juga mempertanyakan penanganan kondisi korban setelah mengalami luka bakar serius akibat dugaan penyiraman air panas.

Faedonajokho menyoroti adanya jeda waktu antara peristiwa penganiayaan dan kematian RR.

Menurut dia, korban yang mengalami luka bakar hingga 80 persen semestinya mendapat penanganan medis di dokter, klinik, atau rumah sakit.

"Kami sebagai penasehat hukum korban, merasa masukan permintaan kami untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya tidak ditindak lanjuti, lalu juga tidak ada police line, apalagi penyitaan pada mesin water heater, dan lainnya hingga penyidik kami anggap juga lalai 'menggambarkan' fakta yang sebenarnya di BAP," tutur Faedonajokho.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum korban.

Mereka berharap sejumlah hal yang dipersoalkan itu dapat diperjelas dalam proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan fakta dan keterangan yang relevan.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran