Kabar Bahagia untuk Tenaga Honorer, 293.848 Guru Honorer Akan Diangkat jadi Tenaga PPPK

Kabar bahagia datang untuk guru honor Indonesia. Kemendikbudristek memastikan sebanyak 293.848 tenaga guru honorer akan diangka menjadi PPPK

Kabar Bahagia untuk Tenaga Honorer, 293.848 Guru Honorer Akan Diangkat jadi Tenaga PPPK
Kemendikbudristek memastikan sebanyak 293.848 tenaga guru honorer akan diangka menjadi PPPK.

INILAHKORAN, Jakarta,-Kabar bahagia datang untuk para tenaga honorer Indonesia.
Kemendikbudristek memastikan sebanyak 293.848 tenaga guru honorer akan diangka menjadi PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, sebanyak 293.848 guru honorer akan segera diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Terdapat sebanyak 293.848 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan kedua dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK,” papar Iwan Syahril dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Terus Membantu Percepatan Vaksinasi

Dia menambahkan formasi guru yang telah terisi tersebut untuk 388.313 formasi guru ASN PPPK, dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua, atau sekitar 58 persen dari 506.252 formasi yang ada.

Iwan menambahkan ada sebanyak 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali baik pada tahap satu dan tahap dua.

“Saat kita buka datanya, ternyata kita menemukan sebuah tren. Guru-guru kita tidak melamar ke daerah yang akses terbatas atau terpencil yakni sebanyak 79.937 formasi,” terang dia.

Baca Juga: Kurikulum Nasional Akan Dikaji Ulang di 2024

Contohnya guru-guru di desa melamar ke kotanya atau guru di Kepulauan Seribu mendaftar sebagai guru PPPK di wilayah Jakarta Utara.

Padahal jika bersaing di daerah asalnya, maka besar kemungkinan akan lolos.

Selanjutnya, guru tidak melamar untuk daerah yang aksesnya sangat mudah yakni sebanyak 34.800 formasi dan daerah dengan akses relatif mudah.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Begini Wejangan yang Diberikan Ridwan Kamil

Ke depan, pemerintah akan melakukan optimalisasi formasi agar tidak ada lagi formasi yang tidak dilamar sama sekali.

Sementara untuk perhitungan kebutuhan guru PPPK pada 2022 diperkirakan sebanyak 758.018 formasi sesuai dengan rekomendasi Panja Komisi X DPR dan telah memperhitungkan kebutuhan guru agama.***


Editor : inilahkoran