Kabar Gembira! PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dipastikan Terima Gaji ke-13 Mulai Juni 2025, Berikut Rincian Lengkap Besaran Gaji Pokok Terbaru Sesuai Golongan
Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan. Pada tahun 2025 ini, mereka dipastikan akan menerima gaji ke-13, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para Pensiunan.
Pada tahun 2025 ini, mereka dipastikan akan menerima Gaji ke-13, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan.
Dikutip dari RRI.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juni 2025. Keputusan ini tidak datang tanpa alasan.
Pemerintah menyesuaikan waktu pencairan dengan momen tahun ajaran baru, yang biasanya menjadi beban keuangan tambahan bagi para orang tua dalam membiayai pendidikan anak.
Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS maupun anggota TNI/Polri meliputi beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat)
Sementara itu, untuk instansi daerah, tunjangan kinerja akan digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13 merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tertinggi yang diterima oleh PNS aktif berada di golongan IVe, yang mencapai Rp6.373.200, belum termasuk tunjangan lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
- Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib : Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic : Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id : Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa : Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb : Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc : Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId : Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa : Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb : Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc : Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId : Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa : Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb : Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc : Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd : Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe : Rp3.880.400 – Rp6.373.200
***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


