Kabel Internet Semrawut di Kabupaten Cirebon, Pemkab Akui Belum Punya Aturan
Pemkab Cirebon mengaku belum memiliki aturan terkait pemasangan kabel internet yang dikeluhkan warga semrawut dan tidak estetis
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kabel jaringan internet yang menjuntai dan semrawut masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.
Semrawutnya kabel internet di Kabupaten Cirebon tidak hanya mengganggu estetika ruang publik, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Keluhan warga terus bermunculan, menyusul pemasangan kabel yang dinilai tidak tertata dan minim pengawasan. Kabel terlihat melintang di jalan, menggantung rendah di tiang, hingga menumpuk tanpa penataan yang jelas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengakui hingga kini pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
"Pemkab Cirebon memang belum memiliki produk hukum daerah yang mengatur soal kabel jaringan. Jadi tidak ada perizinan yang dikeluarkan daerah," kata Bambang, Kamis 5 februari 2026.
Menurutnya, proses perizinan pemasangan jaringan selama ini bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Bahkan, mekanisme perizinannya tidak diketahui secara pasti oleh Pemkab Cirebon.
"Proses perizinannya seperti apa, kami juga tidak tahu. Mungkin masih menjadi kewenangan pusat," ujarnya.
Ketiadaan payung hukum tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan untuk menindak perusahaan penyedia layanan jaringan telekomunikasi. Diskominfo hanya dapat melakukan koordinasi apabila menerima laporan dari masyarakat.
"Kalau ada kabel yang menjuntai dan membahayakan, kami hanya bisa mengoordinasikan dengan asosiasi pemilik jaringan," ucapnya.
Bambang mencontohkan, penanganan kabel jaringan di Jalan Tuparev pada tahun 2025 lalu hanya sebatas perapihan sementara. Ini dilakukan tanpa penyelesaian menyeluruh. Kondisi serupa juga masih terlihat di kawasan strategis seperti perempatan Pasar Sumber.
"Dari sisi estetika jelas kurang baik. Tapi sementara ini hanya bisa dirapikan," akunya.
Dia menyarankan, solusi jangka panjang adalah pembangunan infrastruktur jaringan terpadu, seperti penanaman kabel di bawah tanah. Namun upaya tersebut terkendala oleh kewenangan ruas jalan yang berbeda-beda.
Sebagai langkah awal, Diskominfo Kabupaten Cirebon berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Isinya tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi pada tahun ini.
"Raperda itu akan menjadi payung hukum daerah agar penataan kabel jaringan tidak lagi berjalan tanpa aturan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Terkait, melakukan pengawasan dan penertiban infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Editor : Ahmad Sayuti
