Kabupaten Bandung Barat Rekomendasikan UMK 27 Persen, Apindo Pertanyakan Dasar Hukumnya

Rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 27 persen di tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat respons berbeda dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat.

Kabupaten Bandung Barat Rekomendasikan UMK 27 Persen, Apindo Pertanyakan Dasar Hukumnya
Rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 27 persen di tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat respons berbeda dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 27 persen di tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat respons berbeda dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat.
Pasalnya, mereka mempertanyakan dasar hukum dan regulasi untuk penetapan rekomendasi besaran UMK tahun 2023 tersebut.
"Kami tidak bicara keberatan atau tidaknya. Yang kami pertanyakan dasar hukum dan regulasinya," kata juru bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB, Yohan Ibrahim kepada wartawan.
Menurutnya, Apindo jelas berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum. Bukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021  berarti kenaikannya hanya 1,57 persen," tuturnya.
Dengan begitu, sambung dia, kenaikan UMK sebesar Rp 50.891,50  dari UMK 2022  sebesar Rp. 3.248.283,28 sehingga menjadi Rp. 3.299.174,78.
"Kalau Pemda KBB mengacu pada hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja," ujarnya.
"Hanya saja dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar. Enggak ada itu," sambungnya.
Terpisah, Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menjelaskan, rekomendasi tersebut mengacu pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat pada Selasa 29 November 2022.
Selain itu, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut berdasarkan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).
“Kita rekomendasikan kenaikan sebesar 27 persen dari UMK tahun 2022 yaitu Rp.3.248.283,26 yakni sebesar Rp877.392,39 sehingga menjadi 4.125.675,67,” katanya Rabu 30 November 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tersebut juga melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah pasca pandemi COVID-19.
“Terlebih pasca pandemi ini ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu bakal berimbas pada para buruh,” jelasnya.
Ia pun mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Suratnya udah dikirim, mudah-mudahan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya pun terus berupaya maksimal memperjuangkan nasib para buruh di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita bakal terus buktikan keberpihakan pemda terhadap nasib para buruh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para buruh di KBB," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana