BPN Bandung Barat Imbau Warga Jangan Jual Tanah
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gunung Jayalaksana menjelaskan, sertipikat yang diserahkan kepada warga Padalarang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gunung Jayalaksana menjelaskan, sertipikat yang diserahkan kepada warga di Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, merupakan hak sah masyarakat yang terdaftar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Diketahui, Gunung sebelumnya mendampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyerahkan dokumen PTSL kepada warga Padalarang, Jumat (10/7/2026).
Program ini khusus diperuntukkan bagi tanah yang sebelumnya belum pernah memiliki sertipikat sekaligus memberikan kepastian hukum kepemilikan secara cuma-cuma.
Menurutnya, perbedaan mendasar antara layanan PTSL dan layanan reguler agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“PTSL hanya untuk pendaftaran pertama kali atau tanah yang belum bersertipikat. Jika tanah sudah bersertipikat dan butuh pemecahan, balik nama, atau perubahan data, prosesnya lewat pelayanan reguler di kantor pertanahan dengan biaya sesuai ketentuan,” kata Gunung dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
"Kegiatan tersebut juga menjadi bagian pengawasan anggaran guna memastikan manfaat program benar-benar diterima langsung oleh warga," sambungnya.
Gunung juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menjual tanah yang baru bersertifikat lewat program ini.
“Jangan dijual dulu. Lebih baik dijadikan aset masa depan keluarga, atau jika perlu bisa diagunkan ke bank untuk usaha produktif. Ini investasi bagi anak cucu,” imbaunya.
Tak cuma itu, ia juga mensosialisasikan sistem sertipikat elektronik yang kini dicetak di atas kertas pengaman khusus, di mana data tersimpan di tiga lokasi sekaligus, yakni Kantor Pertanahan, BPN Pusat, dan Arsip Nasional.
Sehingga, tetap aman meski dokumen fisik hilang atau rusak dan bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Berdasarkan data Kantah KBB mrncatat di Desa Padalarang tersisa sekitar 15 persen tanah yang belum bersertipikat, sedangkan secara keseluruhan di Kabupaten Bandung Barat baru sekitar 75 persen yang sudah memiliki dokumen kepemilikan.
"Kami bersama DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL hingga seluruh tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

