Kabupaten Bogor Masih Minim Fasos dan Fasum

Kabupaten Bogor terus digempur pembangunan perumahan. Namun, tidak semua pengembang telah melaksanakan kewajiban menyerahkan fasos-fasum.

Kabupaten Bogor Masih Minim Fasos dan Fasum
INILAH, Bogor- Kabupaten Bogor terus digempur pembangunan perumahan. Namun, tidak semua pengembang telah melaksanakan kewajiban menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
 
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor mencatat, dari 716 perumahan di Bumi Tegar Beriman, hanya 138 perumahan yang telah menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitasnya (PSU) kepada Pemkab Bogor.
 
Kepala Bidang PSU DPKPP Kabupaten Bogor Asep Sulaeman menyebutkan, 138 perumahan yang PSU-nya diserahkan itu mayoritas hanya menyerahkan sarana, seperti taman dan ruang terbuka hijau. Sedangkan prasarana seperti jalan hanya sebagian kecil.
 
Asep menjelaskan, ada tim verifikasi dari masing-masing PSU yang akan diserahterimakan. Mereka meninjau terhadap PSU mengenai kesesuaiannya dengan ketetapan.
 
Mulai dari sisi administrasi hingga teknik bangunan. PSU yang diserahterimakan pun harus sesuai dengan site plan yang disahkan Pemkab Bogor. "Serah terima PSU berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012," kata Asep, Rabu (21/11/2018).
 
Persoalan yang kerap dihadapi tim verifikasi yakni soal keberadaan pengembang perumahan, terutama yang telah lama berdiri. Pasalnya, tidak sedikit perumahan yang ditinggal pengembang pasca pembangunan rampung. "Kesulitannya dalam pendataan. Kalau ada pengembangnya kita bisa sampaikan untuk ditagih PSU-nya," kata dia.
 
Menurutnya, pengembang pada lokasi peruntukkan permukiman perkotaan kepadatan rendah dan pedesaan, wajib menyediakan 5% dari lahan yang dikuasai untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), di luar kewajiban fasos fasum.
 
Kemudian, pengembang juga wajib menyerahkan 2% dari luas lahan yang dimiliki kepada Pemkab Bogor untuk sarana pemakaman. Itu pun di luar dari kewajiban fasos fasum para pengembang.
 
"Fasos fasum kan macam-macam. Dalam prasarana perumahan dan permukiman meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, pembuangan air hujan dan pembuangan sampah," ujarnya.
 
Sementara sarana yang harus disiapkan meliputi perniagaan atau perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, pertamanan dan RTH serta sarana parkir.
 
Sementara utilitas seperti jaringan listrik, jaringan air bersih, telepon, jaringan gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum. "Tahun ini sedang diproses fasos fasumnya untuk 28 pengembang. Kalau tahun 2017, sudah 126 pengembang menyerahkan fasos fasumnya," kata Asep.
 
Menurutnya, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 juga mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang yang sulit dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokuman perizinan hingga masuk daftar hitam.
 
"Ada juga sanksi pidana dengan kurungan paling lama 6 bulan dan atau dengn paling banyak Rp50 juta. Pidana maksudnya pelanggaran. Jika melanggar bisa dipidana," katanya.
 
Adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang baru disahkan pada Selasa (4/7/2018) lalu, membuat pemkab kini memiliki kekuatan hukum dalam mewajibkan pengembang perumahan menyerahkan fasos-fasum jika ingin mendapat izin.
 
"Banyak yang diatur di dalam perda itu. Tapi, yang paling penting soal fasos-fasum itu. Karena lahan kita semakin terbatas. Jadi memerlukan fasos-fasum sebagai area publik nantinya," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumahan dan Kwasan Pemukiman Wawan Haikal Kurdi.
 
Politisi Golkar itu meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak mengeluarkan izin jika pengembang perumahan maupun bangunan lain jika belum menyerahkan fasom-fasum ke Pemkab Bogor.
 
"Karena yang sudah-sudah. Banyak perumahan operasionalnya sudah lama tapi fasos-fasumnya belum diserahkan. Esensi utama perda ini ya soal itu di samping pengembang wajib menyediakan 20% hunian murah," kata dia.
 
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor Dani Rahmat mengungkapkan, setiap pengembang perumahan harus melaksanakan kewajiban menyerahkan PSU saat mengurus siteplan. "Itu saat mengurus siteplan di Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR. Kalau itu belum dilaksanakan, kita tidak layani perizinannya," tegas Dani.
 
Dani menerangkan, Pemkab Bogor pun hanya menerima dalam bentuk aset yang telah bersertifikat alias tidak menerima uang dari pengembang kemudian pemkab mencari sendiri lahannya.
 
"Kita tidak terima uang ya. Tapi, untuk hunian vertikal ada pengecualian tidak harus menyerahkan dua persen lahan makam misalnya. 


Editor : inilahkoran