Kadiskop UKM Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data Penerima BPUM di Dinasnya
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana Sudrajat menegaskan di instansinya tidak ada kebocoran data calon penerima BPUM.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana Sudrajat menegaskan di instansinya tidak ada kebocoran data calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal itu diungkapkan Asep seiring adanya dugaan penggandaan e-KTP penerima BPUM yang dilakukan oknum pegawai Disdukcapil dan dimanfaatkan para calo.
"Ga ada pegawai Dinas Koperasi dan UKM yang membocorkan data calon penerima BPUM, setau saya data tersebut bisa diakses di website yang telah diterbitkan oleh Kementerian Koperasi," katanta kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Tegas...Bank BRI Siap Pecat Oknum Karyawan, Jika Terbukti Terlibat Percaloan BPUM
Menanggapi pemecatan pegawai kontrak oleh Kadiisdukcapil lantaran menggandakan e-KTP yang tidak memenuhi syarat, Asep menegaskna jika semua itu terjadi di instansi yang dipimpinnya tidak serta merta pegawai itu akan langsung dipecatnya.
"Kasihan kalau pegawai atau staf dipecat, kalau ada yang sedikit salah, maka saya akan bela dan luruskan," ujarnya.
Pengurus Forum UMKM Milenial Kecamatan Pamijahan Susanto menuturkan bahwa penerima BPUM yang dimanfaatkan oleh calo atau mafia BPUM, tidak mengetahui kalau dirinya menjadi calon penerima.
Baca Juga: Keras...Disdukcapil Kabupaten Bogor Pecat Karyawan, Terkait Dugaan Calo BPUM?
"Data calon penerima BPUM yang dimanfaatkan oleh calo atau mafia BPUM itu adalah data yang calon penerima yang tidak lengkap dan ia tidak mengetahui kalau dirinya bakal mendapatkan dana BPUM. Data itulah yang bocor dan kebetulan ada di antara mafia BPUM yang jago di bidang IT (informasi teknologi)," tutur Susanto.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi penggandaan KTP-el oleh calo atau mafia BPUM ini tidak hanya di Kecamatan Cibungbulang dan Kecamatan Pamijahan, tetapi juga di kecamatan lainnya.
"Modus operandi penggandaan KTP-el oleh calo atau mafia BPUM itu banyak terjadi, Kecamatan Cibungbulang dan Kecamatan Pamijahan adalah contoh kecil saja karena banyak juga di kecamatan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Kemenkop UKM Berencana Perpanjang BLT UMKM, Ini Jadwal Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta 2022
Jika Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bambang Setiawan memecat pegawai outsourching atau kontraknya karena terlebiat penggandaan KTP-elektronik, maka
mengaku tidak akan memecat pegawainya apabila ada sedikit kesaaham.
KTP-ekektronik yang digandakan dengan syarat-syarat tidak sesuai aturan yang berlaku yang diterbitkan oknum pegawai kontrak Disdukcapil tersebut, diduga dimanfaatkan calo atau mafia bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) untuk mencairkan dana BPUM tanpa diketahui oleh penerimanya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

