Kantongi Restu Presiden Jokowi, BP2MI Harap Pembebasan Bea Impor PMI Segera Terealisasi

PMI sebagai pahlawan devisa sejatinya dapat diberi keistimewaan oleh negara, termasuk keuntungan dengan pembebasan bea barang yang mereka kirimkan ke Indonesia, khususnya untuk diberikan kepada keluarganya.

Kantongi Restu Presiden Jokowi, BP2MI Harap Pembebasan Bea Impor PMI Segera Terealisasi
Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi berharap, seiring dengan telah direstuinya rencana pembebasan bea impor dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Presiden Joko Widodo, diharapkan dapat segera terealisasi.

Dia mengatakan, PMI sebagai pahlawan devisa sejatinya dapat diberi keistimewaan oleh negara, termasuk keuntungan dengan pembebasan bea barang yang mereka kirimkan ke Indonesia, khususnya untuk diberikan kepada keluarganya.

Menurutnya, banyak PMI di luar negeri yang ingin memberikan suatu barang bagi keluarganya sebagai bentuk cinta kasih, terkendala oleh regulasi pembebanan bea masuk, sehingga mereka menahan diri. Padahal dia menilai, hal ini seharusnya dapat difasilitasi oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada PMI.

“Kadang PMI di luar negeri butuh untuk mengirimkan barang ke dalam negeri, ke kampung halaman untuk keluarganya. Maka kita harapkan rencana ini dapat segera terealisasi, apalagi Pak Presiden suah mengizinkan,” ujarnya di Kota Bandung baru-baru ini.

Rinardi melanjutkan, wacana ini masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan sejak 2021 lalu, guna mematangkan formula akan regulasi tersebut.

Sebab masih ada kekhawatiran, peluang ini disalahgunakan oleh oknum tertentu menjadi celah transaksional akan produk luar negeri, yang dimana harus dibebankan bea masuk barang. Walaupun sejatinya telah diatur besaran bea masuk yang dapat digratiskan oleh pemerintah.

“Kita masih menunggu action untuk membebaskan bea masuk barang dari PMI sebesar 1.500 dolar, itu untuk yang resmi. PMI tidak resmi 500 dolar. Jadi kalau misal barang dikirim dari Dubai, kalau nilainya sesuai aturan itu bisa free. Tapi kalau ada selisih, itu yang harus dibayar. Ini yang kita perjuangkan. Tapi memang masih ada kekhawatiran, takutnya jadi thrifting dan mengganggu barang dalam negeri,” imbuhnya.

Terlepas dari itu Rinardi berharap, Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai serta Kemendag dapat segera merealisasikan rencana tersebut, tentunya dengan regulasi yang kompleks guna mencegah adanya kecurangan.

“Bola ada di Kemenkeu dan Kemendag. Tapi sudah jelas, perintah dari presiden untuk bebaskan bea masuk. Tinggal diatur. Misal kalau PMI ini bawa dua handphone, itu biasa tidak usah ada bea masuk. Tapi kalau 10, pasti dihitung karena itu jelas untuk jualan. Bukan untuk penggunaan pribadi. Intinya jangan sampai merusak tata keuangan dalam negeri,” tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti