BP2MI Terus Perjuangkan agar Wildan Warga Kab Bandung Barat korban TPPO di Myanmar bisa segera dipulangkan ke Tanah Air
BP2MI masih bekerja keras untuk bisa memulangkan Wildan Rohdiawa (36) warga Kabupaten Bandung Barat yang diduga menjadi korban Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, negara Myanmar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Badan Perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) masih bekerja keras untuk bisa memulangkan Wildan Rohdiawa (36) warga Kabupaten Bandung Barat yang diduga menjadi korban Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, negara Myanmar.
"Masih dalam penanganan karena ada yang mudah untuk dikembalikan ke Indonesia. Tapi ketika dia berada di wilayah komflik di Myanmar yang wilayahnya berada didalam kelompok separatis, ini yang sulit dalam melakukan negosiasi antara pemerintah Indonesia perwakilannya dengan negara setempat," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Majalaya Kabupaten Bandung, Minggu 11 Februari 2024.
Meski demikian, kata Benny, BP2MI beserta pihak terkait lainnya, terus berjuang agar Wildan dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Diberitakan sebelumnya, Wildan Rohdiawan (36) warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditawarkan LPK KLCI, Sukabumi.
Wildan diduga menjadi salah satu korban penipuan lowongan kerja yang dipekerjakan sebagai scammer atau penipu online di Myawaddy, Myanmar yang diketahui merupakan daerah rawan konflik.
Dikirimnya sejumlah pesan yang menjelaskan kondisi Wildan di Myawaddy membuat khawatir keluarga dan berharap Wildan bisa dipulangkan dalam keadaan selamat.
Dalam setahun terakhir sampai hari ini kami terus berjuang agar kakak saya (Wildan) bisa dipulangkan dalam kondisi selamat," ungkap Yulia Rosiana (34), adik korban saat dikonfirmasi pada Selasa 6 Februari 2024.
Awalnya Wildan dijanjikan akan bekerja di Korea Selatan sehingga mengikuti pelatihan bahasa di LPK KLCI, Sukabumi. Namun, usai lulus mengikuti pelatihan, Wildan ternyata tidak diberangkatkan pada tahun 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Kemudian, pada tahun 2022 Wildan baru mendapat kabar bisa segera bekerja di luar negeri namun bukan di Korea Selatan seperti yang dijanjikan. Meski begitu, Wildan tetap berangkat karena perusahaan di Thailand itu disebut masih beririsan dengan perusahaan di Korea Selatan.
Akhirnya, Wildan setuju November 2022 berangkat ke Thailand. Usai berbulan-bulan tidak ada kabar, Wildan akhirnya memberikan kabar yang membuat keluarga kaget lantaran Wildan minta dipulangkan namun dengan syarat harus menebusnya uang sebesar Rp150 juta.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti


