Kapolri Sebut Pengungkapan Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Jaringan Internasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan sabu seberat 1,2 ton yang diungkap Polda Jabar merupakan jaringan internasional
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sabu seberat 1,2 ton yang berhasil diamankan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar di Pangandaran, dikelola kelompok jaringan internasional.
Penyelundupan jaringan internasional sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran yang diungkap Dit Res Narkoba Polda Jabar dieskpos langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kamis 24 Maret 2022.
"Ini pengungkapan jaringan internasional (sabu)," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat gelar perkara pengungkapan sabu jaringan internasional seberat 1,2 ton yang diungkap di Pangandaran.
Dari pengungkapan ini, ada lima orang yang diamankan. Di antaranya berinisial SA, HM, HH, AH dan MH. Sigit menuturkan pengungkapan ini berawal dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar, yang di AKBP Herry Afandi, menangkap seseorang berinisial SA di di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Februari lalu.
Baca Juga: J-Hope BTS Dikonfirmasi Positif Covid-19, Jadwal ke Las Vegas Bulan Depan Tetap Akan Dilaksanakan
Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan penyidikan. Hasil pengembangan polisi dapati informasi bakal ada pengiriman sabu ke wilayah Pangandaran, dengan jumlah besar. Tim pun diturunkan dan langsung menangkap pelaku dan sabu seberat 1,2 ton, yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jawa Barat.
"Apabila 1,196 ton tidak beredar dimasyarakat sehingga dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak kurang lebih 5.980.000 orang," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 66 karung yang berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton, lalu barang bukti lain berupa perahu nelayan, enam unit ponsel hingga satu pucuk senjata jenis air softgun jenis Makarov.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bandung Lautan Api, Yana Mulyana: Momentum Perjuangan Melawan Pandemi
Jendral bintang empat itupun, meminta penyidik untuk menyelidiki terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada para pelaku.
"Lakukan trasing TPPU terhadap pelaku dan bandar narkoba sehingga mereka jera," ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan merupakan bagian dan kontribusi agar sumber daya manusia unggul menuju Indonesia emas.
Kapolri pun menegaskan peredaran narkoba harus diberantas dari hulu ke hilir. "Anggota yang mengungkap dan memiliki prestasi saya akan komit memberikan reward sehingga kinerja anggota akan terus lebih baik," katanya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


