Karena Ini Penyidik Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka
Penyidik Polda Jabar menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dengan kasus dugaan berita bohong. Apa alasannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Penyidik Polda Jabar menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dengan kasus dugaan berita bohong. Apa alasannya?
Polda Jabar sudah memilii dasar penetapan Bahar bin Smith dan rekannya TR menjadi tersangka.
Penyidik Polda Jabar sudah memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan dua alat bukti.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata kata tim penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar konferensi pers, Senin 3 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Dijebloskan ke Penjara
Baik Bahar dan TR dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Penetapan Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Kemudian juga polisi tela amankan barang bukti, yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi bohong, yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Baca Juga: Selain Periksa Bahar bin Smith, Polisi Juga Periksa Pengunggah Video Ceramahnya
Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung (sebelumnya tertulis di Cimahi). Adapun pelapor diketahui berinisial TNA.
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).***
Editor : inilahkoran


