Kasih Minum dan Makan Ganja ke Burung Merpati, Tiga Pria Warga Katapang Diciduk Polisi

Ada-ada saja kelakuan tiga pria warga Katapang Kabupaten Bandung. DF, RF, dan RM kasih minum dan makan ganja ke burung merpati aduan miliknya. Tujuannya, agar lebih giras dan lincah saat dilombakan dengan burung lainnya. 

Kasih Minum dan Makan Ganja ke Burung Merpati, Tiga Pria Warga Katapang Diciduk Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga pria warga Katapang itu sengaja kasih minum dan makan ganja ke burung merpati. Daun ganja dicampurkan pada air minum burung. Kemudian biji ganjanya dijadikan pakan burung. Tujuannya, agar burung merpati milik ketiga tersangka ini menjadi lebih lincah, giras dan memenangkan perlombaan. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Ada-ada saja kelakuan tiga pria warga Katapang Kabupaten Bandung. DF, RF, dan RM kasih minum dan makan ganja ke burung merpati aduan miliknya. Tujuannya, agar lebih giras dan lincah saat dilombakan dengan burung lainnya. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga pria warga Katapang itu sengaja kasih minum dan makan ganja ke burung merpati. Daun ganja dicampurkan pada air minum burung. Kemudian biji ganjanya dijadikan pakan burung. Tujuannya, agar burung merpati milik ketiga tersangka ini menjadi lebih lincah, giras dan memenangkan perlombaan.

"Katanya, kasih minum dan makan ganja ke burung merpati ini biar jadi lebih giras. Terbangnya tinggi sekali dan ketika turun menukiknya kencang sekali sampai nabrak tanah. Kata tiga pria warga Katapang, dengan dikasih pakan ganja itu biayanya sebanding dengan hadiah yang didapat kalau juara dalam perlombaan," ujar Kusworo di Polresta Bandung, Selasa 4 September 2022. 

Baca Juga : Revitalisasi Stadion Sangkuriang Terus Berjalan, Suporter PSKC Berharap Pengerjaan Bisa Tuntas

Dikatakan Kusworo, selain diberikan kepada burung merpati, ganja ini juga dikonsumsi oleh ketiganya. Tak tanggung-tanggung, Polisi menyita kurang lebih 3 kilogram ganja dari salah seorang pelaku ini. Diduga, selain untuk pakan burung merpati dan dikonsumsi oleh ketiganya, ganja ini juga diedarkan.

"Ketiga orang ini merupakan anggota dari salah satu komunitas pehobi burung merpati. Cuma hanya tiga orang ini saja yang pakai ganja untuk burungnya dan juga dikonsumsi oleh ketiganya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan ketiganya, lanjut Kusworo, memberi minum dan makan burung dicampur biji ganja ini, sudah mereka lakukan selama lima bulan. Sedangkan mereka mengkonsumsi dan memiliki ganja sudah setahun terakhir ini. Pihak Kepolisian, masih mendalami dari mana ketiganya memperoleh ganja dalam jumlah besar itu. 

Baca Juga : Lewat Peringatan Himpaudi ke-17, Sonya Fatmala Pentingnya Peran PAUD

"Karena perbuatanya itu, ketiga orang ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Karena ada dugaan salah satu dari mereka ini juga menjadi pengedar," katanya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani