Kasus Bahar Bin Smith, Polisi Sudah Periksa 50 Orang Saksi dan Amankan 6 Barang Bukti Terbaru
Saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith, bertambah. Sebelumnya tim penyidik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith, bertambah. Sebelumnya tim penyidik menyebutkan ada 34 orang saksi yang diperiksa.
"Saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang," kata tim penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui di Mapolda, Sabtu (1/1/2022).
Mereka saksi baru yang diperiksa diantaranya 15 orang dari Bandung dan 10 orang lainnya dari Kabupaten Garut. Selain bertambahnya saksi, polisi juga berhasil mendapatkan 2 barang bukti terbaru.
Baca Juga: Ini yang Harus Kamu Lakukan Saat Pasangan Selingkuh, Jangan Ragu!
"Ada dua barang bukti baru, satu flashdisk yang kita amankan di Bandung, dan satu ponsel, yang diamankan di Garut," tambahnya.
Seluruh barang bukti kini telah dikirimkan ke Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tindak selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yang diperlukan dalam kasus ini," pungkas Arif.
Baca Juga: Tips Gak Pernah Kehabisan Uang Sepanjang Tahun, Hafalkan Bacaan Ini!
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung (sebelumnya tertulis di Cimahi).
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Pasangan Kamu Berbohong Soal 4 Persoalan Ini, Keseriusan Dia Mesti Dipertanyakan
Bahar bin Smith pun direncanakan bakalan diperiksa terkait dengan ujaran kebencian. Pemeriksaan bakal dilaksanakan pada Senin 3 Januari 2021.
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***(Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


