Kasus Kematian Warga Cikalongwetan KBB Usai Keributan dengan Penagih Utang, Polisi Lakukan Ekshumasi
Polres Cimahi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Yayat (55), warga Kampung Cisomang, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 17 Oktober 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Polres Cimahi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Yayat (55), warga Kampung Cisomang, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 17 Oktober 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Yayat saat terjadi keributan antara kelompok penagih utang dan warga setempat.
ekshumasi dilaksanakan di TPU Patrol, Kampung Ciloa, Desa Wangunjaya, mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Area makam ditutup tenda terpal untuk menjaga privasi selama proses berlangsung.
Tim forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih turut hadir untuk melakukan autopsi. Selain itu, pihak keluarga korban juga turut menyaksikan proses ekshumasi yang dijaga ketat oleh Satuan Sabhara Polres Cimahi untuk mencegah potensi konflik.
"Hari ini kami telah selesai melaksanakan kegiatan ekshumasi untuk mengeluarkan kembali jenazah demi kepentingan autopsi. ekshumasi ini penting untuk pembuktian dan menentukan penyebab kematian korban," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara di TPU Patrol, Kampung Ciloa RT 02/06, Desa Wangunjaya.
Kasus ini bermula dari kericuhan yang terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025 antara sekelompok penagih utang dan warga Kampung Cisomang. Video kericuhan tersebut sempat viral di media sosial.
Korban Yayat yang saat kejadian berusaha melerai perselisihan, diduga menjadi korban kekerasan. Menurut keterangan polisi, Yayat terjatuh saat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor karena diduga ditendang oleh salah satu penagih utang.
"Korban meninggal bukan dari pihak yang berseteru, melainkan pihak yang awalnya akan ikut melerai. Informasi yang kami dapat, korban menerima perlakuan kekerasan, didorong oleh salah satu tersangka hingga terjatuh," ungkapnya.
"Setelah berdiri, korban mengeluh sakit di dada sebelah kiri hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Teguh.
Polres Cimahi telah menangkap dan menetapkan lima orang penagih utang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3/2 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ada lima orang yang sudah ditetapkan tersangka, terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 orang anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara korban keseluruhan sudah ada 6 orang, termasuk yang meninggal dunia," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


