Kecam Kecurangan dalam Pelaksanaan PPDB Jabar 2023, Ridwan Kamil: Harus Ada Hukum Setimpal

Maraknya tindak kecurangan dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Jabar 2023 membuat Gubernur Jabar Ridwan Kamil geram.

Kecam Kecurangan dalam Pelaksanaan PPDB Jabar 2023, Ridwan Kamil: Harus Ada Hukum Setimpal
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kendati sejak proses seleksi PPDB Jabar 2023 tingkat SMA berlangsung, tim dari Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai pembersihan dugaan kecurangan hingga membatalkan calon siswa yang terbukti licik. Namun kecurangan yang mencoreng nama baik dunia pendidikan itu tetap terjadi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Maraknya tindak kecurangan dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Jabar 2023 membuat Gubernur Jabar Ridwan Kamil geram.

Pasalnya, Ridwan Kamil mengatakan kendati sejak proses seleksi PPDB Jabar 2023 tingkat SMA berlangsung, tim dari Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai pembersihan dugaan kecurangan hingga membatalkan calon siswa yang terbukti licik. Namun kecurangan yang mencoreng nama baik dunia pendidikan itu tetap terjadi.

"Di level provinsi sebenarnya sudah ada tim pengaduan, tanpa banyak media, liput tim ini sudah melakukan pembersihan kecurangan dalam proses PPDB Jabar 2023," kata Ridwan Kamil, belum lama ini.

Ridwan Kamil menegaskan, tim Disdik Jabar bekerja secara profesional. Menurutnya, jika ditemukan bukti-bukti kuat peserta curang, petugas langsung membatalkan kelulusan.

Sebab, sambung dia, tindakan curang dalam PPDB sangat merugikan peserta lainnya.

"Pembatalan kecurangan sudah dilakukan. Kita sudah sangat profesional melakukan koreksi," ujarnya.

Dia juga berharap, kejadian dalam proses PPDB Jabar 2023 di masa mendatang. Bahkan, dirinya tidak mentolelir peserta yang berbuat curang.

"Ke depan harus ada hukum setimpal. Mudah-mudahan jadi evaluasi di masa depan tidak boleh ada kecurangan tanpa diberi tindakan," ujarnya.

Diketahui, sejumlah calon siswa diduga di beberapa daerah melakukan pemalsuan keterangan alamat dengan migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) serta berbondong-bondong membuat surat keterangan domisili dari kantor desa.

Modus tersebut ditempuh agar siswa masuk seleksi PPDB jalur zonasi.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani