INILAHKORAN, Caringin-Pria pengangguran pecandu narkotika jenis
ganja ditangkap Sat Narkoba Polres
bogor berinsial
RAT, dari tangan tersangka, diamankan 22 buah batang tanaman
ganja berukuran kevil hingga besar.
Kepada kepolisian,
RAT yang diamankan di rumahnya di Desa Ciderum, Caringin, Kabupaten
bogor mengaku merukan pecandu narkotika jenis
ganja sejak remaja.
"Di usia belasan tahun
RAT sudah menggunakan narkotika jenis
ganja, ketimbang beli dengan harga mahal dan stock barangnya susah, ia akhirnya membeli biji
ganja secara online dan menanam di halaman rumahnya," ujar Kepala Sat Narkoba Polres
bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Kamis, (15/09/2022).
AKP Muhammad Ilham menuturkan bahwa
RAT menanam
ganja bukan untuk dijual ke pengguna atau penyalahguna lainnya, tetapi untuk dia konsumsi sendiri.
"Dia penangguran, hingga lebih memilih menanam
ganja ketimbang membeli
ganja karena jarang memiliki uang. Dalam proses menanam,
RAT mengaku coba-coba dan berhasil tumbuh tanamannya," tutur AKP Muhammad Ilham.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) ini menjelaskan bahwa jajarannya sedang mengejar penjual biji tanaman
ganja, yang sebelumnya melakukan transaksi secara online melalui sosial media dengan tersangka
RAT.
"Atas perbuatannya, tersangka
RAT dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp10 milyar," jelasnya. (Reza Zurifwan)***