Kecanduan, RAT Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja

Pria pengangguran pecandu narkotika jenis ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor berinsial RAT, dari tangan tersangka, diamankan 22 buah batang tanaman ganja berukuran kevil hingga besar.

Kecanduan, RAT Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja
Pria pengangguran pecandu narkotika jenis ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor berinsial RAT, dari tangan tersangka, diamankan 22 buah batang tanaman ganja berukuran kevil hingga besar./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Caringin-Pria pengangguran pecandu narkotika jenis ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor berinsial RAT, dari tangan tersangka, diamankan 22 buah batang tanaman ganja berukuran kevil hingga besar.
Kepada kepolisian, RAT yang diamankan di rumahnya di Desa Ciderum, Caringin, Kabupaten Bogor mengaku merukan pecandu narkotika jenis ganja sejak remaja.
"Di usia belasan tahun RAT sudah menggunakan narkotika jenis ganja, ketimbang beli dengan harga mahal dan stock barangnya susah, ia akhirnya membeli biji ganja secara online dan menanam di halaman rumahnya," ujar Kepala Sat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Kamis, (15/09/2022).
AKP Muhammad Ilham menuturkan bahwa RAT menanam ganja bukan untuk dijual ke pengguna atau penyalahguna lainnya, tetapi untuk dia konsumsi sendiri.
"Dia penangguran, hingga lebih memilih menanam ganja ketimbang membeli ganja karena jarang memiliki uang. Dalam proses menanam, RAT mengaku coba-coba dan berhasil tumbuh tanamannya," tutur AKP Muhammad Ilham.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) ini menjelaskan bahwa jajarannya sedang mengejar penjual biji tanaman ganja, yang sebelumnya melakukan transaksi secara online melalui sosial media dengan tersangka RAT.
"Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup dan denda  minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp10 milyar," jelasnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana