Disebut Mampu Bebaskan Ferdy Sambo Persaja Berencana Lapor Polisi

Para Jaksa yang bergabung dengan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), berencana akan membuat laporan polisi, terkait beredar video di media sosial YouTube yang memfitnah Kejaksaan.

Disebut Mampu Bebaskan Ferdy Sambo Persaja Berencana Lapor Polisi
Para Jaksa yang bergabung dengan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), berencana akan membuat laporan polisi, terkait beredar video di media sosial YouTube yang memfitnah Kejaksaan./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Para Jaksa yang bergabung dengan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), berencana akan membuat laporan polisi, terkait beredar video di media sosial YouTube yang memfitnah Kejaksaan.

Mereka akan melaporkan isi dari konten YouTube yang diunggah oleh akun Catatan Hitam dan Quotient TV. Konten yang diunggah oleh dua akun itu dinilai memfitnah dan menyudutkan institusi kejaksaan.

Dalam video dengan durasi 19 menit 4 detik itu termuat video dengan judul 'Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdi Sambo dari Segala Macam Tuduhan'.

Sementara itu, video dalam akun Quotient TV yang dimasalahkan berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.

"Kita langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal YouTube dan Saudara Alvin Liem," kata Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy melalui keterangannya pada Kamis (15/9/2022).

Adapun laporannya sendiri, akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, konten yang diunggah oleh dua akun YouTube itu dinilai telah melukai hati banyak jaksa di Indonesia.

"Yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia," ungkap dia.

Menurut dia, jika dibiarkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Alvin Liem mengingat kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung performanya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis," ungkap dia.

Proses hukum terhadap pengelola akun YouTube itu pun diharapkan dapat memberikan pembelajaran. Sebab, dia menyebut hak untuk berpendapat di media sosial harus tetap berpedoman pada hukum dan bersandar pada data yang relevan.

"Bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif," tandas dia. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana