Kehadiran Minimarket Marak Hingga ke Pelosok Kampung, DPRD Kabupaten Bandung Sesalkan Fungsi Satpol PP yang Tak Optimal
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menyayangkan tidak optimalnya fungsi Satpol PP. Akibatnya, meski ada Perda pengendalian pasar modern, tapi justru keberadaan minimarket semakin marak hingga ke pelosok kampung di Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menyayangkan tidak optimalnya fungsi Satpol PP. Akibatnya, meski ada Perda pengendalian pasar modern, tapi justru keberadaan minimarket semakin marak hingga ke pelosok kampung di Kabupaten Bandung.
"Perda Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar (minimarket) ini masih berlaku dengan berbagai ketentuannya. Jika terjadi suatu pelanggaran, maka itu kewenangan dari Satpol PP untuk melakukan penindakan," kata Sugianto, di DPRD Kabupaten Bandung, Jumat 9 Agustus 2024.
Menurutnya, Satpol PP harus diberikan perangkat untuk melakukan penindakan. Salah satu perangkatnya yakni Perda Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembangunan, Penataan Dan Pengendalian Pasar. Satpol PP harus memepajari dan menelaah Perda tersebut, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Apakah harus dilakukan tindakan yang bersifat persuasif atau bahkan harus diberikan tindakan represif.
"Kan seperti hari ini kita belum optimal melakukan tindakan tersebut. Saya juga dapat laporan setiap rapat kerja, soal masih maraknya mini market yang izinnya tidak jelas yah," ujarnya.
Selain itu fungsi Satpol PP yang harus ditingkatkan, kata Sugianto, fungsi pengawasan berjenjang dari mulai tingkat desa dan kecamatan pun tidak berjalan dengan baik. Padahal semestinya, pengawasan ini harus dioptimalkan, mengingat pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Inspektorat di tingkat Kabupaten pun memiliki keterbatasan.
"Jadi tumpuannya tidak sepenuhnya kepada Inspektorat. Tapi berjenjang dari mulai desa dan kecamatan, makanya di level ini fungsi monitoring dan evaluasinya harus berjalan dengan baik di tingkat kecamatan," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Sugianto, alangkah baiknya masyarakat juga jangan mudah tergiur iming-iming kompensasi dari pihak pemberian izin gangguan (HO). Masyarakat harus berpikir dampak jangka panjangnya, dimana keberadaan pasar modern itu dapat mengganggu perdagangan tradisional.
"Saya juga imbau masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan izin tetangga. Jangan mentang-mentang ada kompensasi apakah itu untuk lingkup RT/RW atau desa. Tapi kita tidak berpikir panjang bagaimana perekonomian masyarakat, warung-warung tetangga kita jadi terganggu," katanya.
Editor : Doni Ramdhani
