Polres Majalengka Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

Polres Majalengka berhasil membongkar aksi komplotan pencuri spesialis minimarket yang kerap meresahkan warga. Kelompok ini diketahui sudah berulang kali beraks

Polres Majalengka Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket
ilustrasi pencurian spesialis minimarket

INILAHKORAN.ID - Polres Majalengka berhasil membongkar aksi komplotan pencuri spesialis minimarket yang kerap meresahkan warga. Kelompok ini diketahui sudah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka sejak awal Januari 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian laporan pencurian yang masuk ke kepolisian. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

“Pengungkapan ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk pada tanggal 7, 19, dan 27 Januari 2026. Dari hasil analisis dan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” kata Rita kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31). Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan perampokan yang kembali melakukan tindak pidana serupa.

Rita menjelaskan, komplotan ini menjalankan aksinya dengan cara merusak atap atau menjebol tembok bagian belakang minimarket. Setelah berhasil masuk, para pelaku memutus kabel kamera pengawas dan membawa kabur perangkat DVR untuk menghilangkan jejak.

“Modusnya terencana. Mereka merusak akses masuk dari belakang atau atap, mematikan CCTV, bahkan DVR-nya ikut dibawa agar identitas tidak terlacak,” jelasnya.

Adapun minimarket yang menjadi sasaran tersebar di wilayah Talaga, Cikijing, hingga Majalengka Kota. Barang-barang yang dicuri sebagian besar merupakan produk bernilai jual tinggi seperti rokok berbagai merek, kosmetik, dan cokelat. Seluruh barang hasil curian tersebut dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, di antaranya gunting seng, linggis, dan palu bogem yang dipakai untuk membobol bangunan minimarket.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Rita.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Rita menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.


Editor : Ahmad Sayuti