Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Uber Empat Buronan, Salah Satunya Artis, Siapa Ya?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor punya utang meringkus empat buronan. Salah satu ternyata artis, Hafiz Fatur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – kejaksaan negeri kabupaten bogor punya utang meringkus empat buronan. Salah satu ternyata artis, Hafiz Fatur.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor punya enam buronan yang masuk daftar DPO. Dua di antaranya sudah ditangkap. Tapi, empat lainnya, termasuk Hafiz Fatur, masih berkeliaran.
Dari empat buronan yang tersisa, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana. Satu lainnya berstatus tersangka, yakni Hafiz Fatur alias Hafiz Faturrakhman yang dikenal sebagai artis.
Hafiz Fatur, merupakan DPO Seksi Tindak Pidana Khusus. Dia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit fiktif di KCP BRI Cibinong yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Makki yang baru bertugas kurang dari sebulan setelah sebelumnya menjabat sebagI Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ini mengaku terus memburu para DPO tersebut.
“Kami terus memburu para DPO. Alhamdulillah dalam kurun waktu 3 minggu, sudah 2 orang dari 6 orang DPO yang sudah kami tangkap,” kata Makki kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Makki menuturkan bahwa dari 4 orang DPO orang tersisa, satu orang berdomisili di Bogor dan tiga lainnya berdomisili di luar Kabupaten Bogor.
“Mayoritas DPO, bukan warga Kabupaten Bogor. Kami mengimbau mereka menyerahkan diri secara patut atau nanti akan kami jemput. Tak ada tempat yang benar-benar aman untuk bersembunyi,” tutur Makki.
Adapun dua buronan yang masuk DPO yang sudah ditangkap adalah Hasan Sjafei dan Tiopan Martua Napitupulu. Keduanya sudah kabur dalam beberapa rentang waktu lamanya.
Hasan Sjafei menjadi terpidana karena tersangkut pemalsuan sertifikat tanah. Korbannya adalah korporasi perumahan ternama di wilayah Kabupaten Bogor, PT Sentul City Tbk.
Sementara, Tiopan Martua Napitupulu diputus hukuman penjara selama dua tahun. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

