Kejari Bale Bandung Musnahkan Ribuan Botol MIras dan Ganja

Kejari Bale Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan jenis hasil penyitaan barang bukti selama setahun.

Kejari Bale Bandung Musnahkan Ribuan Botol MIras dan Ganja
Kejari Bale Bandung memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar.

 

INILAHKORAN, Soreang -  Kejari Bale Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan jenis hasil penyitaan barang bukti selama setahun.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan Kejari Bale Bandung merupakan barang bukti hasil penyitaan tindak pidana umum (Pidum) selama 2020 hingga 2021.

Selain miras berbagai merek dan jenis, Kejari Bale Bandung juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja kering, ganja sintetis, obat-obatan terlarang, hape dan lainnya. Untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Kejari Bale Bandung Tahan Tiga Pejabat DLH KBB

"Perkara dengan barang bukti ini dinyatakan sudah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga kami musnahkan" kata Kepala Kejari Bale Bandung Sunarko, di halaman kantor Kejari Bale Bandung, Kamis 30 Desember 2021.

Sunarko mengatakan, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 5 kilogram ganja kering, 1 kilogram ganja sintesis, obat alprazolam 416 butir, timbangan elektrik 37 unit, ponsel132 buah,  3 ons sabu, uang palsu rupiah dan dollar sebanyak 137 lembar.

Kemudian, senjata api rakitan jenis pistol 5 pucuk, sejumlah senjata tajam, dan miras 3.738 botol. Barang bukti yang terbuat dari logam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong. Sementara barang bukti narkoba, upal, dan HP dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Layani Pencari Keadilan, Ikadin Bale Bandung Selalu Terapkeun 3M

"Kami juga khawatir terjadi penyalahgunaan yang tidak diinginkan atas barang bukti ini," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, Kabupaten Bandung merupakan daerah perlintasan kota-kota besar, sehingga jenis kejahatannya sangat beragam.

"Pemusnahan barang ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan," ujarnya. *** (Rd Dani R Nugraha).


Editor : inilahkoran