Kejari Kembali Periksa 5 Orabg dalam Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
Kejari Bandung masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung kejari Bandung masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung tindak pidana korupsi di lingkungan pemkot bandung.
Plt Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul, mengatakan saat ini pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa orang lain sebagai saksi dalam dugaan kasus kirupsi tersebut.
"Untuk hari ini, ada lima orang saksi yang diperiksa," katanya saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Lima orang tersebut diperiksa untuk mendalami kasus penyalahgunaan wewenang yang tengah dilakukan penyidikan.
"Tiga pihak swasta dan dua OPD," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi mengumumkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Irfan menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam struktur pemerintahan Kota Bandung.
Pada hari yang sama, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik, di antaranya handphone dan laptop. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperdalam proses penyidikan serta memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kajari Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berada pada tahap penyidikan umum, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai dengan saat ini, Wakil Wali Kota Bandung masih diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menambahkan bahwa penyidikan telah berlangsung selama hampir tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi yang terdiri atas pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, serta beberapa aparatur sipil negara.
Ridha menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan berlangsung selama sekitar tujuh jam, dimulai pukul 09.30 hingga 16.30. “Kami telah menyita sejumlah dokumen penting serta beberapa barang bukti elektronik, termasuk laptop dan perangkat komunikasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
Editor : Ahmad Sayuti

