Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Soal Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan MUJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ). Tersangka berinisial RH (Rizki Hermadhani) merupakan Direktur Utama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) periode 2022–2024.

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Soal Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan MUJ
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ). Tersangka berinisial RH (Rizki Hermadhani) merupakan Direktur Utama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) periode 2022–2024.

INILAHKORAN, Bandung– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ). tersangka berinisial RH (Rizki Hermadhani) merupakan Direktur Utama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) periode 2022–2024.

Penetapan ini menjadi pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka, yaitu BT (Begin Troys), RAP (Ruli Adi Prasetia), dan NW (Nugroho Widiyantoro).

“Setelah sebelumnya menetapkan BT, NW, dan RAP sebagai tersangka, kami kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial RH,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Senin (21/7/2025).

RH diduga menandatangani kontrak subkontrak pekerjaan dari anak perusahaan PT Pertamina tanpa persetujuan pihak pemberi kerja utama.

Penandatanganan dilakukan bersama tersangka BT dan RAP pada 18 Juli 2022, padahal kontrak tersebut dibuat mundur setelah RH resmi menjabat sebagai Dirut PT ENM.

Selain itu, RH juga diduga mengabaikan rekomendasi evaluasi risiko proyek dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan dalam bentuk rekening giro dari PT Serba Dinamik Indonesia (SDI). Akibatnya, ketika PT SDI gagal membayar pekerjaan yang dilakukan PT ENM, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp86,29 miliar.

“Selain itu, RH juga diduga terlibat dalam aliran dana tidak sah dari PT SDI ke PT ENM dan PT MUJ sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” tambah Ridha.

RH saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung (Kebonwaru) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan PT Pertamina. Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai prosedur, namun justru dipakai untuk kerja sama ilegal antara PT ENM dan PT SDI dalam pengadaan barang dan jasa tanpa persetujuan resmi dari pemilik proyek.

Akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang tersebut, proyek gagal dibayarkan dan negara mengalami kerugian besar. Penyidik menilai para tersangka tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan kerugian signifikan bagi PT ENM.***


Editor : JakaPermana