MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
PT Migas Utama Jabar (MUJ) menghormati proses hukum yang tengah menjerat anak perusahaannya PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dan meminta semua pihak untukmenjunjung asas praduga tak bersalah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT Migas Utama Jabar (MUJ) menghormati proses hukum yang tengah menjerat anak perusahaannya PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dan meminta semua pihak untukmenjunjung asas praduga tak bersalah.
"Perseroan bersikap kooperatif memberikaninformasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, dalam rangka mendukung proses hukum yang adildan transparan," kata Direktur PT ENM Sapto Wibowo dalam rilis tertulis yang diterima wartawan.
Ditambahkan, penyidikan oleh Kejari Kota Bandung dilakukan sehubungan terjadinya piutang usaha dari PT Energi Negeri Mandiri atas kerjasama bisnis dengan PT Serba Dinamik Indonesia pada tahun 2020 - 2022.
"Perseroan saat ini telah membentuk Tim Pemulihan Aset dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk dapat memulihkan aset perusahaan. Penyidikan yang dilakukan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset (pengembalian piutang)," ujarnya yang juga sebagai tim pemulihan aset.
Menyelesaikan persoalan yang terjadi, PT MUJ juga telah menunjuk Pengurus PT ENM baru pada tahun 2023 untuk mempermudah penyidikan dan meningkatkan pengelolaan serta melanjutkan proses bisnis.
Lebih lanjut, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT MUJ tetap fokus menjalankan mandatnya untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
PT MUJ mengambil peran melalui transformasi Perseroan menjadi holding transisi energi yang memiliki kontribusi pemanfaatan potensi energi dan meningkatkan akses energi masyarakat dan industri Jawa Barat.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 s/d 2023, Kejaksaan Negeri Bandung sudah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni BT, mantan Direktur PT MUJ tahun 2015 s/d 2023. BT dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta.
Dua tersangka lain yakni NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.
Editor : Ahmad Sayuti

