Kejati Jabar Mulai Usut Korupsi Gula yang Merugikan Negara Rp50 Miliar

Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi gula di anak perusahaan BUMN PT PG II.

Kejati Jabar Mulai Usut Korupsi Gula yang Merugikan Negara Rp50 Miliar
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.
INILAHKORAN, Bandung- Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi gula di anak perusahaan BUMN PT PG II. 
 
PT PG II merupakan perusahaan gula anak perusahaan PT Rajawali Nusantara dan diduga merugikan negara Rp 50 miliar. Kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah ditangani Pidsus sejak Juni 2021, dan dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. 
 
"Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021.
 
 
Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu. 
 
"Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance," ujarnya.  
 
Riyono menjelaskan penyimpangan tersebut antara lain adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. 
 
 
"Ini dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," kata dia. 
 
Pihak PT PG Rajawali II justru tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bahkan, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO, dan berakibat keluarnya gula sebesar 5 ribu ton. 
 
" Sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar," katanya. 
 
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan. Kendati begitu pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
 
 
"Belum (tersangka). Penyidikam ini dilakukan untuk menentukan tersangka. Perkembangan nanti akan kami informasikan kembali," ujarnya.***(Ahmad Sayuti)
 
 
 


Editor : inilahkoran