INILAH, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu turunnya surat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi pada siang kasus dugaan suap bantuan sosial di Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum dan terdakwa untuk menghadirkan Uu Ruzhanul dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana bansoa Kabupaten Taskikmalaya TA 2016. Uu dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti untuk memanggil Uu. Apalagi hakim sudah mengeluarkan surat penetapannya.
"Akan kita lanjuti untuk memanggil yang bersangkutan ke persidangan, (pemanggilan) berdasarkan penetapan dari hakim," katanya saat dihubungi, Selasa (5/3/2019).
Kendati begitu, hingga kini pihaknya belum bisa memanggil Uu yang kini menjabat Wagub Jabar tersebut. Alasannya, lantaran turunan penetapan majelis soal pemanggilan Uu belum diterima jaksa.
"Kalau hari ini surat penetapan dari pengadilan diterima oleh kami, hari ini juga akan dilakukan pemanggilan," ujarnya.
Seperti diketahui, di persidangan nama Uu muncul sebagai orang yang menginstruksikan untuk melaksanakan dua kegiatan yakni Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada sejumlah yayasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir saat Uu menjabat sebagai Bupati tahun 2017.
Dua kegiatan tersebut tak masuk di pos anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Namun, Uu disebut terus mendesak Abdul Kodir yang kini jadi terdakwa untuk merealisasikan kedua kegiatan tersebut. Akhirnya, kegiatan tersebut terlaksana. Biaya untuk melaksanakan dua kegiatan itu diduga berasal dari hasil sunat bansos ke 21 yayasan di Tasikmalaya.